Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sekda Dewa Indra Ikuti Rakorsus Jelang Pilkada 2020 Yang Dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar, PorosBali.com- Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, dilaksanakan Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) secara daring oleh instansi terkait yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD, serta diikuti oleh Kepala Daerah, Kapolda dan Danrem se Indonesia. Untuk Pemprov Bali diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali di ruang rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (9/9).

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan tugas pemerintah yang pertama, utama dan nomor satu sekarang ini adalah protokol kesehatan atau untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pengamanan kesehatan untuk seluruh rakyat Oleh sebab itu kesehatan itu harus menjadi semacam landasan utama di dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan termasuk kegiatan Pilkada  harus berjalan di dalam kerangka tersebut. Dari beberapa tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan, terdapat beberapa permasalahan penerapan protokol kesehatan yang dilanggar para calon peserta diantaranya tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak hingga pengerahan massa yang menimbulkan kerumunan. Dari pelanggaran - pelangaran itu, hingga akhir rapat disampaikan sekitar 45 orang calon peserta Pilkada dinyatakan positif Covid - 19. Hal tersebut menurutnya patut disikapi, bahwa Pilkada itu mutlak dilaksanakan dengan syarat patuh dan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan serta tetap menjaga nilai-nilai demokrasi di setiap tahapannya.


Perlu dilakukan sosialisasi secara lebih masif dan sistematis untuk atau tentang peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 dan perbawaslu nomor 4 tahun 2020 yang dikaitkan dengan Inpres nomor 6 tahun 2020. 

Menyangkut penjatuhan sanksi maka ada sifatnya yang administratif atau dengan pendekatan persuasif sedangkan hukuman pidana merupakan pilihan akhir atau ultimum remedium. Penegakan taat protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada tidak cukup atau tidak terwadahi semata-mata oleh undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tetapi dapat memakai berbagai undang-undang yang lain yang bisa menjadi pedoman di lapangan.
KPU dan Bawaslu dihimbau segera mengumpulkan para kontestan dan pimpinan parpol di daerah-daerah yang diselenggarakan Pilkada bisa juga di tingkat pusat, untuk menegaskan pelaksanaan peraturan terutama menyangkut protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya. Momen-momen atau rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak, forkompinda juga dimohon ikut hadir.
Pelaksanaan untuk masalah Pilkada pada umumnya nanti akan dikoordinasikan dan dipimpin oleh KPUD atau KPU sesuai dengan tingkatannya didampingi oleh Bawaslu.
Menyangkut pengamanan pilkada dan penanganan pilkada dan penegakan disiplin serta hukum itu dikoordinasikan oleh Kapolda di tingkat provinsi dan Kapolres di tingkat kabupaten kota
Sekarang ini sedang di dipikirkan oleh pemerintah di pusat kemungkinan-kemungkinan penjatuhan sanksi lain atas pelanggaran pelanggaran pertama, misalnya soal diskualifikasi. Yang masih akan didiskusikankmbali. serta bagi mereka yang melanggar tetapi terpilih kemungkinan nanti Kementerian Dalam Negeri akan menjatuhkan sanksi menjelang pelantikan dan sebagainya sebagai upaya langkah-langkah

Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan tahapan Pilkada serentak sudah mulai dilaksanakan dari tanggal 15 Juni 2020. Dari pendaftaran calon pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 diperoleh data  sejumlah 734 pasangan calon baik pasangan calon Gubernur -Wakil Gubernur maupun pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota.
Rakorsus juga diikuti diantaranya oleh Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Kapolri Idham Aziz, Ketua Bawaslu RI Abhan, Jaksa Agung RI Burhanuddin, Perwakilan BIN dan TNI. (Pbm1)


TAGS :

Komentar