Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dua Senjata Ilegal Ditemukan Saat Polisi Geledah Rumah Tri Nugraha

Direskrimum Polda Bali beserta Jajaran Kejati Bali dalam konferensi pers hasil olah TKP dugaan kasus bunuh diri Mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, di Polda Bali, Rabu (2/9/2020).

Denpasar, PorosBali.com- Dua senjata api ilegal ditemukan saat aparat Polda Bali menggeledah rumah dari tersangka kasus Gratifikasi dan TPPU, Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat.

“Jadi yang kita temukan senpi mauser dan senjata api kecil tidak ada ijin dan tidak terdaftar,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat konferensi pers di Denpasar, Rabu.

Selain senjata api, juga ditemukan dokumen surat kepemilikan senjata api, namun tidak ada senjatanya.

“Jadi ini akan dilakukan pendalaman atas informasi tersebut atas kepemilikan senjata lainnya. Apa yang menjadi kepemilikan daripada tersangka dengan beberapa peluru lainnya yang masih aktif dan melakukan penelurusan,” jelas Dodi.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bahwa Tri Nugraha ditemukan dengan luka tembak di bagian kiri pada Senin (31/8) di dalam toilet Kejati Bali. Kemudian, yang menyebabkan mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ini meninggal dunia dari hasil pemeriksaan autopsi rumah sakit, bahwa benar yang bersangkutan meninggal karena luka tembak yang tembus pada tubuhnya dan ada proyektil di TKP.

Dodi mengatakan akan mengidentifikasi proyektil dan senjata api tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan detail dari laboratorium Mabes Polri untuk melengkapi identik atau tidaknya proyektil dan senjata itu.

“Untuk senjata yang diduga digunakan oleh tersangka Tri Nugraha bunuh diri juga akan diperdalam dengan penyelidikan terkait kenapa senpi ada pada dirinya,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan analisa CCTV di TKP (Kantor Kejaksaan Tinggi Bali) lantai dua, di ruang lobi, menemukan bahwa terlihat penasehat hukum dari Tri Nugraha yang mengambil tas miliknya dari dalam loker.

“Benar penasehat hukum yang mengambil tasnya dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini dilakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang membawa senpi dalam tas miliknya,” jelasnya.

Dodi menjelaskan saat pra rekonstruksi saksi yang ada di TKP, bahwa benar yang bersangkutan (Tri Nugraha) berada sendirian dalam toilet dan ditemukan proyektil beserta senpi dengan luka tembak. “Diperkuat dari hasil otopsi penyebab kematiannya karena luka tembak yang berada di posisi dada tembus ke belakang mengenai bagian organ jantung yang menyebabkan terjadi pendarahan berat,” jelas Dodi Rahmawan. (Pbm4)


TAGS :

Komentar