Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tegas! MKGR dan SOKSI Bali Tolak RUU HIP

(dari kiri ke kanan) Ketua Dewan Penasehat MKGR Bali, I Gusti Putu Wijaya, Ketua MKGR Bali, Dr. I Wayan Subawa S.H, M.H., Ketua Dewan Penasihat SOKSI Bali, AA. Ngurah Rai Wiranata, dan Wakil Ketua MKGR, Kusnandar

 

Denpasar, Porosbali.com- Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Provinsi Bali secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Demikian ungkap Dr. I Wayan Subawa S.H, M.H selaku Ketua MKGR Provinsi Bali saat dijumpai awak media di kediamannya, Renon, Denpasar, Sabtu (27/6).

 

Dijelaskannya, Wayan Subawa mencatat ada tiga poin pernyataan sikap MKGR Bali terhadap RUU HIP yang saat ini sedang menjadi polemik, terutama dikalangan masyarakat.

"Pertama, kita menolak dengan tegas pembahasan dan pengesahan RUU HIP menjadi UU. Kedua, meminta kepada pemerintah dan DPR RI mengambil langkah-langkah strategis untuk mengwujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, ketiga, meminta DPD Golkar untuk menindaklanjuti melalui fraksi Golkar di DPRD-RI,” papar Subawa.

Menurut Subawa, Pancasila merupakan kesepakatan bersama dari para pendiri bangsa, yang menjadi dasar untuk kehidupan bernegara. Hal tersebut, paparnya, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945.

Di samping itu, secara yuridis RUU HIP ini menurutnya cacat karena tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 tentang Pelarangan Partai Komunis di Indonesia dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tentang Kembali ke UUD 1945, sebagai dasar menimbang dalam RUU HIP.

 

"Adanya ketidak laziman yang diatur suatu UU, dimana biasanya UU mengatur tentang perilaku, kelembagaan. Tetapi RUU HIP mengatur tentang definisi, disinyalir sebagai tafsir tunggal tentang pancasila," ujarnya.

"Tidak lumrah nilai-nilai ideologi diatur dengan UU/dinormakan, karena dapat mendowngrade keberadaan pancasila, dimana pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum," tandasnya.

Secara sosiologis pengajuan RUU ini telah menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat terhadap adanya agenda terselubung, mengingat, masyarakat saat ini juga sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

"Masyarakat menganggap tidak perlu adanya UU yang mengatur secara khusus tentang Pancasila apalagi adanya pemaknaan tunggal. Hal ini akan cenderung otoriter interpretasi," tandasnya.

Sejalan dengan apa yang dikemukakan MKGR, Ketua SOKSI Bali, AA. Ngurah Rai Wiranata mengatakan SOKSI merasa ikut terpanggil untuk bersikap tentang RUU HIP. Ia menegaskan Pancasila sudah final, tidak perlu diutak-atik lagi. "Dalam Dekrit 1959 Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Dan Kami (SOKSI dan MKGR, -red) lahir untuk mempertahankan NKRI dan menjaga Pancasila sebagai dasar negara," tegasnya.

Begitu juga, Ketua Dewan Penasehat MKGR Bali, I Gusti Putu Wijaya yang turut hadir pada kesempatan itu mengatakan munculnya rancangan UU HIP harus cepat disikapi. "Melihat dari sejarah, Tri Karya ini dilahirkan ada kekhawatiran oknum yang menyelewengkan alias mengkebiri Pancasila. Padahal sudah ada beberapa UU yang sudah membentengi Pancasila.

"Jelas apa dasar kita menolaknya (RUU HIP, red), ini juga sejalan dengan perjuangan Tri Karya. Disamping itu, dalam suasana Covid-19 ini juga kita tengah mengalami situasi kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan. Sesungguhnya ini menjadi sekala prioritas, tidak hanya isu nasional namun sudah menjadi isu global," tandasnya. (Pbm5)


TAGS :

Komentar