Selama Pandemi Covid-19, BNNP Bali Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika
- 23 Juni 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Badung, Porosbali.com- BNN Provinsi Bali beserta jajarannya kembali ungkapkan kasus tindak pidana narkotika sebanyak lima kasus selama pandemi Covid-19 pada, Selasa (23/6/2020).
Kasus pertama yaitu pada, Kamis (11/6/2020) menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, petugas BNNP Bali lakukan pemeriksaan di Kamar Kos, Jalan Bukit Tinggi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pemilik Kamar kos tersebut berinisial RN berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta dan berumur 46 Tahun.
Saat melakukan penggeledahan kamar kos, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika dengan total barang bukti 34 paket berisikan kristal bening diduga narkotika berupa metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 36,92 gram.
Diketahui RN sebelumnya merupakan pengedar dan akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya terdapat lagi kasus tindak pidana narkotika pada, Jumat (12/6/2020) kembali BNNP Bali meringkus seorang laki-laki bernama AG yang awalnya diduga membeli narkotika berupa metamfetamina (shabu) dari RN dan diamankan di dekat tempat kos RN.
Saat ditangkap, AG mengatakan tidak melakukan transaksi pembelian shabu. Selanjutnya AG menunjukkan tempat tinggal RN.
Setelah melakukan penangkapan terhadap RN, petugas meminta keterangan terhadap AG dan juga RN di kantor BNNP Bali terkait tindak pidana yang dilakukan oleh RN. Dari sanalah terungkap bahwa sebelum tertangkap, RN sempat menjual 1 paket shabu kepada AG.
Dan AG pun membenarkan bahwa telah membeli 1 paket shabu dan di sembunyikan dalam helm yang diletakkan di teras kamar kos RN saat petugas sedang melakukan penangkapan terhadap RN.
Diketahui AG berjenis kelamin laki-laki dan berumur 41 Tahun. Disini AG berperan sebagai pengguna dan akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ketiga, yaitu BNNP Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT serta Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti informasi peredaran gelap narkotika dengan modus transaksi melalui media online.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sering terjadi pengiriman paket narkotika dengan alamat penerima di seputaran Jalan Pantai Penimbangan Singaraja.
Sehingga pada pada, Senin (15/6/2020) BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di Jalan Pantai Penimbangan, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Pada saat pemeriksaan terhadap kamar yang diketahui dihuni oleh DW, petugas menemukan dan barang bukti berupa Narkotika.
Berdasarkan keterangan DW, bahwa barang bukti berupa Ganja yang disita darinya merupakan milik bersama dengan teman-temannya. Dari pengembangan didapatkan informasi teman-teman DW sedang berada di rumah DK.
Selanjutnya petugas BNNP Bali mendatangi rumah tersebut. Dan diruang tamu ditemukan 4 orang laki-laki masing-masing berinsial DK, YD, RD, dan DN yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berupa ganja.
Total barang bukti narkotika yang ditemukan sebanyak 192,57 gram Netto. Kelima tersangka tersebut berperan sebagai pengguna dengan modus membeli narkotika melalui media sosial. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus keempat, yaitu pada, (22/5/2020) BNNK Gianyar lakukan pengawasan dan pembuntutan terhadap orang-orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Pada saat dilakukan penangkapan, orang tersebut membuang sesuatu dan melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas.
Setelah ditangkap dan dilakukan interograsi, orang tersebut mengaku bernama KR. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun pada dirinya.
Hingga akhirnya KR mengakui dan mengambil kembali barang yang telah dijatuhkannya tersebut dan menunjukkan nya kepada petugas. Barang tersebut berupa plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis shabu.
KR mengakui telah mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut pada suatu tempat di pinggir Jalan Raya Siyut. Paket narkotika jenis shabu tersebut KR beli secara patungan bersama teman-teman nya.
Diketahui, KR berjenis kelamin laki-laki berumur 38 Tahun. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 1 buah plastik klip ukuran bening berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,33 gram Brutto.
Disini KR berperan sebagai pengguna narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus terakhir yaitu pada, (14/6/2020) BNNK Badung lakukan pemeriksaan terhadap ruang belakang sebuah kios di Jalan Bali Cliff tepatnya di Banjar Anggas Sari Desa Unggasan. Dari pemeriksaan tersebut petugas mengamankan dua tersangka dengan inisal AE dan WS.
Dari tangan tersangka AE ditemukan barang bukti berupa handphone yang ketika diperiksa berisikan alamat tempelan narkotika yang sebelumnya di pesan oleh AE dan WS.
Kemudian petugas mengarahkan kedua tersangka ke alamat tempelan narkotika tersebut. Kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika. Diketahui AE berjenis kelamin laki-laki dan berumur 29 Tahun. Lalu WS berjenis kelamin laki-laki dan berumur 27 Tahun.
Barang bukti narkotika sebanyak satu plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram Brutto.
AE dan WS berperan sebagai penyalahgunaan narkotika dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pbm1)
Komentar