Komisi I DPRD Klungkung Rekomendasikan Protokol Kesehatan soal Pilkel Serentak 9 Agustus
Klungkung, Porosbali.com- Komisi I DPRD Klungkung merekomendasikan agar panitia menyediakan tempat cuci tangan di tiap tempat pemungutan suara, memakai masker, adanya alat pengukur suhu tubuh (termogun) serta menjaga jarak minimal 1.5 meter pada saat Pemilihan Kepada Desa serentak pada tanggal 9 Agustus 2020.
“Pilkades serentak akan dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2020 mendatang dan pada saat pemungutan suara berlangsung agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan di tiap tempat pemungutan suara, memakai masker, adanya alat pengukur suhu tubuh (termogun) serta menjaga jarak minimal 1.5 meter. Terkait dengan pemungutan suara bagi masyarakat yang karantina mandiri nanti akan ada petunjuk teknis lebih lanjut,” kata I Nengah Arianta, Ketua Komisi I DPRD Klungkung saat dikonfirmasi pada hari Senin (22/6/2020).
Terkait persoalan ini, Arianta mengatakan telah melakukan rapat koordinasi pada Jumat 19/6 dengan Sekda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Klungkung terkait mekanisme pemilihan perbekel.
Hal tersebut untuk mempertanyakan langkah kesiapan serta masalah yang dihadapai dalam pilkel serentak Tahun 2020 ditengah pandemi covid-19. Seperti yang diketahui, pada pemilihan perbekel nanti terdapat 22 desa yang akan melaksanakan pilkel di Kabupaten Klungkung yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Klungkung, Dawan, Nusa Penida dan Banjarangkan.
Dimana mengenai mekanisme pemilihan perbekel sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, sehingga yang yang perlu ditekankan adalah implementasinya nanti.(Pbm2)
Komentar