Terancam 20 Tahun Penjara! Pria ini kedapatan bawa ratusan Pil Ekstasi
- 15 Juni 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com- Dhenis Rikza Maristiawan (26) pria asal Malang terlihat pasrah saat disidangkan melalui virtual di PN Denpasar. Dia diadili terkait kepemilikan sabu 21,32 gram, 330 butir ekstasi dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.
Terdakwa yang diamankan di depan kampus Sastra Unud, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sudiarta,SH didakwa Pasal 114 ayat (2) dan alternatif Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," sebut jaksa dalam dakwaan.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Made Pasek,SH diuraikan bahwa terdakwa Dhenis ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali di depan Kampus Unud, Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, 15 Maret 2020 pukul 13.00 Wita.
Terdakwa yang saat itu akan melakukan tempelan berhasil ditemukan 1 paket plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Penyidikan berlanjut ke tempat kosnya, Jalan Neptunus, Dauh Puri Kauh, Denpasar barat.
Dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan belasan paket sabu dan ratusan butir ekstasi dan pil lainnya. Total berat sabu yang ditemukan adalah 21,32 gram netto, tablet diduga ekstasi sebanyak 330 butir seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto. (Pbm4)
Komentar