Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polda Bali: Gelar Kasus Penganiayaan Dengan Terlapor AWK Akan Tetap Berjalan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan.

 

Denpasar, Porosbali.com- Gelar perkara kasus penganiayaan dengan terlapor Anggota DPD RI I Gusti Arya Wedakarna (AWK) akan tetap berjalan, meski beredar kabar pihak korban, PTMD, akan mencabut laporan. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali sendiri hingga kini belum menerima laporan resmi terkait pencabutan laporan tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, sejauh adanya kabar pihak korban akan melakukan pencabutan laporan, hal itu tidak ada masalah.

"Permohonan pencabutan perkara boleh saja, artinya harus dilengkapi dulu, saksi-saksi kan belum semuanya kita mintai keterangan, nanti ada prosedur diinternal kami harus lakukan gelar perkara. Menyikapi permohonan itu sendiri apakah bisa dijadikan alasan pertimbangan untuk dihentikan atau dilanjutkan," tegas Kombes Dodi, Jumat (12/6).

Namun dia mengakui sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi pengajuan pencabutan laporan tersebut. Sehingga, pihaknya akan tetap melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kasus ini kan delik pidana. Artinya kami masih lengkapi saksi-saksi, tidak berarti ada permohonan pencabutan bisa selesai begitu saja," tegas Kombes Dodi, Jumat (12/6).

Ditegaskannya untuk proses gelar perkara nantinya, penyidik masih mendalami kelengkapan berkas. "Jadi ada kelengkapan, pendalaman dari penyidik untuk melengkapi berkas. Nanti menunggu perintah dari pimpinan setelah kami lakukan gelar perkara," bebernya.

Soal kapan dilaksanakan gelar perkara ditegaskannya akan dilakukan secepat  mungkin. "Rencana gelar perkara kami masi menunggu jadwal berikutnya, sesegera mungkin, untuk kendala kami tidak ada kendala, tapi kita harus tertib dalam setiap prosesnya," pungkasnya.

Mantan Kapolres Aceh Tengah ini menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan. "Yakinlah proses ini berjalan transparan. Saat ini terlapor masih berstatus saksi," pungkasnya.

Sementara kabar pengajuan pencabutan kasus dugaan penganiayaan dibenarkan oleh pihak Komponen Rakyat Bali (KRB) yang selama ini mendampingi pihak korban. Ngurah Harta selaku ketua KRB membenarkan korban telah datang ke Mapolda Bali untuk melakukan pencabutan laporan. Mengenai alasan korban pihak KRB tidak mengetahui alasan secara pasti. (Pbm4)


TAGS :

Komentar