Pemerintah Siapkan Rp 1 Triliun Untuk Tambahan Anggaran Covid-19 di Pilkada 2020
Jakarta, Porosbali.com- Pemerintah telah mengalokasikan APBN sebesar Rp 1 triliun untuk pemenuhan syarat standar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19.
Penegasan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI membahas tentang usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, sesuai hasil kesimpulan rapat tanggal 3 Juni 2020.
Rapat yang dilakukan secara virtual yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu juga diikuti Menteri Dalam Negeri RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Kepala BNPB/Kepala Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Doni Monardo.
“Dari kami singkat saja pimpinan. Kami akan melakukan pengalokasian sebesar Rp 1 triliun sambil terus melakukan review terhadap keseluruhan dokumen sambil mengikuti perundang-undangan yang berlaku sehingga kami akan berikan kepastian supaya proses pelaksanaan pilkada sudah bisa dilakukan,” ungkap Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, pengalokasian dana sebesar Rp 1 triliun itu merupakan tindaklanjut surat yang diajukan KPU RI dan permintaan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa tahapan pemilu akan segera dimulai pada 15 Juni 2020 namun pelaksanaannya terbentur anggaran karena adanya guncangan pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, untuk memastikan agar pelaksanaan pilkada yang ditetappkan pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai dengan harapan, Kemenkeu selaku Bendahara Negara mengucurkan dana sebesar Rp 1 triliun.
“Maka kami putuskan memberikan sebesar Rp 1 triliun seperti permintaan KPU, yang menurut KPU dan kemendagri tahapan awal dimulai pada 15 juni. Sehingga dengan diharapkan ada keputusan kepastiannya,” sebut Sri Mulyani.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan terus memantau dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen agar tidak dianggap menyalahi ketentuan perundangan.
“Kami akan tetap bekerja untuk melihat keseluruhan kelengkapan dokumen dan basis perhitungan dari kebutuhan yang disampaikan dan diajukan oleh KPU bersama-sama dengan Kemendagri,” kata Sri Mulyani.
Sesuai surat yang diajukan KPU tertanggal 9 Juni itu, menurut Sri Mulyani bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu melakukan tiga tahapan pilkada.
“Ada tiga tahapan pertama Rp 1,2 triliun, tahapan kedua Rp 3,92 triliun dan tahap ketiga 0,46 triliun. Itu semua untuk 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini,” imbuh Sri Mulyani.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan penambahan anggaran diajukan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang sudah mengajukan usulan tambahan anggaran di dalam Rapat Kerja Komisi II beberapa waktu yang lalu.
“Kami sengaja meminta supaya pengajuan itu dirinci berdasarkan kebutuhan barang yang dibutuhkan. Kami juga mendorong agar pengadaan barang-barang ini juga tidak dilakukan oleh pihak penyelenggara karena pihak penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu sudah banyak sekali pekerjaan dalam melaksanakan teknis-teknis kepemiluan,” ucap politisi Partai Golkar itu.
Iapun mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan yang sudah memberikan respons positif dengan menyiapkan anggaran pemenuhan sebesar Rp 1 triliun.
“Saya menangkap bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan akan membantu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ini, tentu dengan proses-proses kebutuhan yang betul-betul mendesak dan nanti akan kita kembangkan di dalam keputusan berikutnya,” ucap Doli.
Doli menegaskan rapat kerja kali ini sangat penting untuk memastikan apakah semua persiapan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 yang terhitung tinggal 4 hari lagi tersebut semua syaratnya bisa terpenuhi atau tidak termasuk mengenai kesiapan anggarannya.
“Rapat kali ini adalah rapat yang sangat menentukan, apakah kita betul-betul punya kepastian atau bisa menjamin keputusan dalam melaksanakan Pilkada Serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 yang tahapannya akan dilaksanakan tinggal 4 hari lagi ini,” ujarnya.
Selama ini Komisi II DPR bersama pemerintah telah membuat koridor yang dipagari dengan dua prinsip terkait pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Prinsip yang pertama adalah bahwa pelaksanaan setiap tahapan di dalam Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Prinsip yang kedua, yakni keharusan untuk tetap menjaga kualitas demokrasi atau prinsip-prinsip demokrasi di dalam setiap tahapannya.
“Oleh karena itulah kita tidak berhenti untuk terus melakukan pembahasan, dan hari ini dengan kehadiran Menteri Keuangan dan juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami khusus membicarakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tambahan yang akan kita terapkan di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini,” terangnya. (Pbm3)
Komentar