Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kasus Jual Beli Berlian Rp.195 Juta, Polresta Denpasar Ciduk ibu RT

Dilaporkan tilep uang hasil penjualan berlian sebesar Rp.195 juta, ibu rumah tangga Ida Ayu Putri Adyani (59) ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar

 

Denpasar, Porosbali.com- Dilaporkan tilep uang hasil penjualan berlian sebesar Rp.195 juta, ibu rumah tangga Ida Ayu Putri Adnyani (59) ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Pemamoran nomor 12 Lingkungan Taman Sari Denpasar Selatan.

Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, tersangka Ida Ayu Putri Adnyani dan korban Fauziah (38) sudah saling kenal. Cerita berawal, Kamis (4/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka datang ke rumah korban di Perum Griya Resimuka Asri nomor 41A, Monang-maning Denpasar Barat.

Maksud dan tujuan adalah berpura-pura meminjam perhiasan berlian untuk diperlihatkan ke temannya yang akan membelinya.

“Sebelumnya, korban sempat berniat menjual berlian miliknya,” ungkap Iptu Ketut Sukadi Rabu (10/6/2020).

Kemudian, korban menyanggupinya dengan memberikan batas waktu yang ditentukan. Namun setelah lewat dari batas waktu peminjaman, berlian korban tidak dikembalikan. Korban menanyakan perhiasan tersebut namun tersangka berjanji akan mengembalikan.

Tapi tersangka tidak pernah mengembalikan perhiasan berlian tersebut dan dilaporkan ke Polresta Denpasar.

“Jadi, modus tersangka yakni berpura-pura meminjam perhiasan berlian untuk dijual ke temannya. Tapi uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban,” tegas Iptu Sukadi.

Setelah menyelidiki laporan korban, Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk tersangka Ida Ayu Putri Andyani di rumahnya di Jalan Pemamoran nomor 12 Denpasar Selatan, Senin (8/6/2020).

Polisi mengamankan barang bukti nota peminjaman barang, tanda terima peminjaman barang dan rekening tahapan BCA.

Tersangka yang diperiksa penyidik Satreskrim mengakui perbuatanya tidak memberikan hasil penjualan perhiasan berlian ke korban sebesar Rp.195 juta.

“Uang ratusan juta dipakai tersangka untuk pembayaran uang administrasi pembayaran premi asuransi,” terang Iptu Sukadi. (Pbm4)


TAGS :

Komentar