Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkot Denpasar Perpanjang WFH Mulai Besok

Dewa Gede Rai

Denpasar, Porosbali.com- Penerapan Work From Home (WFH) bagi pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diperpanjang mulai Jumat (5/6/2020) esok.

Adapun perpanjangan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum ditentukan sambil menunggu perkembangan kasus Covid-19.

“Diperpanjang sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya evaluasi lebih Ianjut,” cetus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (4/6/2020).

Hal ini Sesuai Edaran Walikota Denpasar Nomor 800/1303/BKPSDM tentang perubahan kelima atas surat edaran Walikota nomor 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkumgan Pemkot Denpasar.

Surat ini berpedoman pada Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/ 9899 IMP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perpekel memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dewa Rai menyebutkan, pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan sistem online.

Jikapun bertatap muka langsung, tetap memerhatikan protokol kesehatan, seperti adanya pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, serta petugas yang dilengkapi face shield.

Selama pelaksanaannya ini, pegawai juga tidak diperbolehkan mengambil cuti serta melakukan perjalanan pulang kampung.

“Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia,” terang Dewa Rai.

Dikatakan pula, pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan penyebaran Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

Para pegawai juga diimbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Pihaknya menambahkan, dari edaran tersebut ada saksi tegas yang diatur bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

“Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing,” imbuh Dewa Rai. (Pbm2)


TAGS :

Komentar