Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

86 Persen Pengendara Masuk ke Denpasar Tanpa Surat Keterangan Sejak 15 Mei Lalu

Pemeriksaan Pengendara di salah satu posko PKM

Denpasar, Porosbali.com- Sebanyak 86 persen pengendara yang masuk ke Kota Denpasar tanpa dilengkapi surat keterangan.

Persentase tersebut berdasarkan hasil dari penjagaan di 8 titik perbatasan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar pada 15 Mei 2020 hingga saat ini.

 

Mereka bahkan tak bisa menyebutkan lokasi tempat tinggal di Denpasar ketika ditanyakan.

“Mereka bawa identitas jelas, KTP mereka bawa, namun mereka tak membawa surat keterangan tempat tinggal maupun surat jalan. Mereka juga tak tahu di Denpasar mau tinggal di mana. Sehingga terpaksa kami minta putar balik,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

 

Sebagai langkah screening selanjutnya yang dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, bagi pengendara yang telah melengkap diri dengan surat keterangan dan bermaksud tinggal di Kota Denpasar sementara waktu, diwajibkan untuk melapor diri ke desa, kelurahan atau minimal ke kaling wilayah bersangkutan.

Selain itu, khusus arus balik, pihaknya juga mewajibkan mengantongi surat hasil rapid test untuk perjalanan darat dan swab tes untuk perjalanan udara.

 

“Mereka juga harus melapor ke desa dan lurah atau kaling, sehingga betul-betul sehat dan tidak ada penyebaran Covid-19. Jangan sampai mereka datang sehat masuk ke zona merah malah kena ataupun sebaliknya,” ujarnya.

Disebutkan olehnya, Dishub Denpasar bekerjasama dengan Dishub Badung untuk melakukan pemeriksaan di Termibal Mengwi terkait pengawasan arus balik.

Rencananya pemeriksaan ini akan berlangsung selama 12 hari yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut.

Mengingat, adanya laporan atau informasi ada beberapa warga yang lolos di Gilimanuk tanpa membawa hasil rapid tes.

“Jika ditemukan yang masuk tanpa membawa hasil rapid tes dan surat keterangan tujuan yang jelas kami minta putar balik. Mereka yang belum dirapid harus menjalani rapid tes di daerah asal,” jelasnya.

 

Pihaknya berharap, melalui penjagaan dan pemeriksaan ini tak ada lagi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Sesuai protokol transportasi, untuk angkutan logistik tidak ada pembatasan dan mereka sudah dirapid di Gilimanuk. Yang difokuskan itu angkutan orang maupun kendaraan pribadi. Kita tidak melarang orang masuk, hanya saja harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tandasnya.(Pbm2)


TAGS :

Komentar