Menteri Desa PDT Tegaskan BLT Dana Desa Transparan dan Diawasi Warga
- 03 Juni 2020
- Info & Peristiwa
- Nasional
JAKARTA, balipuspanews.com – Kejadian tertangkapnya kepala dusun (AM) dan Ef, anggota Badan Permusyawaratan Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akibat berupaya memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) mengejawantahkan buah dari transparansi jaring pengaman sosial ini.
“Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini,” kata Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, “Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi, karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib”.
Di Desa Banpres, proses pengumpulan data hingga penetapannya dalam musyawarah desa dilaksanakan secara terbuka. Daftar penerima BLT Dana Desa juga ditempelkan di balai desa sehingga mudah diakses oleh warga desa (lihat foto di bawah).
Untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga miskin yang berhak, penyaluran secara tunai juga disaksikan oleh banyak pihak di balai desa (lihat foto di bawah). Dalam berbagai kesempatan, telah diumumkan bahwa nilai bantuan Rp 600 ribu yang diterima untuk waktu 3 bulan, yang tidak bisa disatukan atau dirapel.
Pada hari Kamis (21/5/2020) di balai Desa Banpres telah dilakukan penyaluran BLT Dana Desa untuk 91 kepala keluarga. Masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Di Dusun 1 teralokasikan bantuan untuk 23 keluarga. Namun, setelah pembagian tersebut, Kepala Dusun 1 (AM) dan anggota Badan Permusyawaratan Desan (BPD) berinisial Ef menemui penerima di rumah masing-masing warga untuk kemudian dipotong sebesar Rp 200.000 per keluarga. Terkumpul dana hanya dari 18 warga dengan total Rp 3.600.000.
Atas pemotongan dana tersebut, warga keberatan dan mengadukan ke Kepala Desa Banpres (Su). Pada hari Kamis (28 Mei 2020) hal ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas.
Sebenarnya, pada akhir tiap dokumen kebijakan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, selalu diterakan call center 1500040 dan aplikasi sipemandu.kemendesa.go.id sebagai saluran pengaduan masyarakat.
Seluruh aduan diproses oleh tim aduan dan ditindaklanjuti ke lapangan. Aduan yang disampaikan melalui social media selama ini juga langsung ditindaklanjuti ke lapangan. Kementerian Desa PDTT memiliki tim pengelola aduan di pusat, dengan dukungan 35 ribu pendamping desa yang bergerak di desa-desa di seluruh Indonesia.
“Kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas, ini belum pernah masuk ke sistem aduan Kemendesa PDTT. Namun begitu terjadi, Kemendesa PDTT langsung mengonsolidasikannya dengan tim aduan dan pendamping desa di lapangan. Saat ini kasus sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan mulai diproses sesuai aturan hukum. Kemendesa PDTT terus memantau kasus ini sampai terselesaikan, “ujar Abdul Halim Iskandar. (Pbm3)
Komentar