Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Jelang Pilkada di Bali, KPU Yakinkan Rapid Test Sebelum Ke Lapangan

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (kiri) didampingi Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin (kanan) usai menggelar Rakor, Selasa (2/6)

DENPASAR, balipuspanews.com – Sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, menjadi perhatian KPU Bali sebagai penyelenggara Pilkada di enam kabupaten/kota untuk merancang mulai dari persiapan hingga pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi Covid-19.

Dalam merancang skema Pilkada saat situasi pandemi ini, KPU Bali bersama BPBD, Dinas Kesehatan dan Kesbangpol provinsi Bali menggelar rapat koordinasi untuk merancang persiapan protap kesehatan, Selasa (2/6) di Kantor KPU Bali.

 

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan menindaklanjuti keputusan KPU RI, dirinya cepat mengantisipasi terkait stigma pembiayaan protap kesehatan yang harus dilakukan penyelenggarakan Pemilu dalam menjalankan tugasnya.

“Kami tak ingin ada kost untuk Covid, kami sinergi bersama BPBD dan Dinas kesehatan provinsi Bali melalui melakukan cek dulu sebelum kelapangan, bahwa memang betul-betul bebas dari COVID-19,” jelas Lidartawan usai rakor.

 

Pihaknya membuat skema nanti, jika ada setelah dicek yang reaktif maka petugas tersebut akan dirumahkan, untuk mencegah kemungkinan yang akan terjadi. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan protokol kesehatan seperti sarung tangan, hand sanitizer, pelindung wajah, dan termometer (pengukur suhu tubuh).

Setelah pengecekan Rapid Test ini selesai, baru selanjutnya akan dilanjutkan dengan membentuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemulihan kecamatan (PPK).

“Tentu kita berharap resiko itu tidak terjadi, makanya resiko tersebut akan diminimalisir dengan penggunaan alat pelindung diri atau APD yang lengkap,” imbuhnya.

Berdasarkan data sebanyak 9.800 PPK dan PPS nanti yang akan bertugas dalam menyukseskan Pilkada serentak nanti, semua ini juga akan disinergikan dengan Pemerintah Provinsi Bali.

 

“Semua teman-teman di Provinsi akan mensupport, karena kami tidak punya anggaran untuk itu,” cetus Lidartawan

Untuk saat ini, anggaran untuk APD akan diserahkan di masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada, sementara untuk anggaran tersebut sudah direncanakan dan sudah tercover, asalkan tidak mengurangi jumlah pemilih maksimal di tiap-tiap TPS.

Untuk Rapid Testnya akan dilaksanakan tanggal 12 sampai 14 Juni untuk di KPU, sedangkan untuk PPS dan PPK akan dilanjutkan pada mulai tanggal 13 hingga 15 Juni.

Hal senada juga disampaikan Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali yang juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan berdasarkan data yang dirinya terima sebanyak 9.800 orang yang akan di Rapid Test, ini masih dalam tataran parsial di kalangan KPU.

 

“Ada enam daerah yang bakal melakukan Pilkada ditambah KPU Provinsi sebagai penyelenggara, untuk Rapid Test itu kita akan akomodir,” tegasnya.

Melihat jangka waktu berlaku Rapid Test hanya tujuh hari, tentu dirinya akan melihat kapan waktu efektif melakukan Rapid, tentu sebelum penyelenggara akan eksien baru akan dilakukan Rapid Test.

Nah, ketika Petugas Pemuktahiran Data Pemilu (PPDP) akan turun kelapangan, maka wajib harus mengantongi hasil Rapid Test non reaktif untuk meyakinkan warga yang akan di data.

Untuk masuk ke tahapan berikutnya, sebelum turun ke lapangan juga akan kembali di Rapid. Ini komitmen dari Gugus Tugas Provinsi Bali.

“Sebelum ke kesini [KPU], kami melapor terlebih dahulu dengan Gubernur dan Sekda, KPU dan semua komponen serta jajaran adalah bagian dari penyelenggara negara. Mereka yang mengawal secara lengkap tahapan Pesta Demokrasi sehingfa terpilihnya pemimpin Daerah Bupati/Walikota,” tutur Rentin.

Gugus Tugas, Lanjut Rentin, siap membeckup dengan segala upaya, termasuk membekali penyelenggara pemilu sebelum ke lapangan minimal dengan Rapid Test Non Reaktif.

“Kita selalu mengantisipasi kemungkinan yang terburuk, dari sekian penyelenggara yang akan di Rapid Test jika terbukti ada Reaktif tentu kita akan lakukan langkah preventif dengan melakukan proses lebih lanjut dengan proses polymerase chain reactuon (PCR), namun tugas KPU untuk mengganti petugas tersebut untuk melakukan tugasnya,” pungkas Rentin.(Pbm1l


TAGS :

Komentar