Gubernur Koster Keluarkan SE Syarat Tambahan Masuk Bali
- 28 Mei 2020
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, Porosbali.com-Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) lebih memperketat pelaku perjalanan dalam negeri masuk melalui darat, laut, dan udara ke pulau Bali
“Dengan berlakunya persyaratan administrasi tambahan tersebut, maka bagi pelaku perjalanan harus melampirkan surat Keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan melalui Bandar Udara atau Surat Keterangan hasil negatif COVID 19 dari uji rapid test bagi pelaku perjalanan melalui pintu masuk pelabuhan penyeberangan atau pelabuhan laut,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster melalui surat edaran yang mulai diberlakukan Hari Kamis (27/5/2020).
Selain itu, Gubernur Koster yang juga Ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID 19 Provinsi Bali dalam surat edaran tersebut juga disebutkan surat pernyataan dari pelaku perjalanan dalam negeri mengenai tujuan keberadaan selama di Bali.
Kemudian surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.
Format dua surat pernyataan tersebut dapat diunduh pada tautan buns://oekdiri.balinrov.ao.id.
Tambahan persyaratan itu sendiri berkaitan dengan berlakunya Surat Edaran Gubernur Bali, Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Provinsi Bali, Nomor 10925 Tahun 2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dan percepatan penanganan Covid 19, tanggal 22 Mei 2020, dalam upaya meningkatkan upaya pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali guna mencegah meluasnya penularan COVID 19 di seluruh daerah Indonesia, dengan memberlakukan tambahan berupa persyaratan administrasi untuk pelaku perjalanan dalam negeri melalui darat, laut, dan udara. (Pbm1)
Komentar