Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Langgar PKM, Walikota Minta Peserta Keramaian Kampung Jawa Diberi Sanksi

Denpasar, Porosbali.com- "Kami sudah instruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi,” ujar Rai Mantra di Denpasar, Selasa (26/5/2020).

Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menilai warga yang menggelar keramaian di Dusun Wanasari Desa Pauh Puri Kaja itu telah melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) karena melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Terkait kasus keramaian yang dilakukan pada saat sahur terakhir di bulan Ramadan itu, dia mengaku terlebih dahulu mendengar laporan dari aparatur pemerintahan mulai dari Kepala Dusun Wanasari, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Camat Denpasar Utara.

Dari laporan tersebut, dia memutuskan peserta keramaian melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur tentang PKM.

"Jadi sudah ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19, sehingga pelanggaran ini diberi sanksi yang diatur dalam Perwali PKM," ujarnya.

Terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan, pihaknya telah menelusuri kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja itu. Gugus Tugas juga telah bertemu dengan Perbekel dan Kepala Dusun.

"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi yang diatur adalah sanksi administrasi yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung," ujarnya.

Dari informasi yang dikumpulkan, kasus keramaian di Dusun Wanasari itu terjadi saat sahur terakhir di bulan Ramadan pada Sabtu (23/5/2020) dini hari. Puluhan pemuda di dusun yang juga dikenal sebagai Kampung Jawa itu terlihat berkumpul dan menyanyikan lagu Bali United.

Acara itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman warga Bali. Kegiatan itu menuai kecaman lantaran digelar saat Denpasar sedang menerapkan PKM. (Pbm2)


TAGS :

Komentar