Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pria Asal Jember Ditangkap! Posting “Dilarang Masuk Bali Bom Saja” di Medsos

Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian

 

Denpasar, Porosbali.com- Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang kelahiran Jember yang tinggal di Kedonganan, Badung lantaran membuat komentar pada postingan seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun “JUN BINTANG” dengan kalimat “Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja kalok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw” .

” Pelaku diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,”kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi S.H, Jumat (22/5/2020).

Pelaku atas nama Jumadi yang tinggal di
Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung membuat komentar pada postingan seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun “JUN BINTANG” dengan kalimat “Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw” kemudian yang bersangkutan merubah nama akunnya untuk menghilangkan jejaknya, namun hsl penyelidikan petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah merubah nama akunnya dan memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah memposting postingan tersebut diatas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran.

Barang bukti diamankan satu 1 (satu) unit HP Merk SONY warna putih;6 lembar Screen Capture Postingan Akun Facebook “Jun Bintang”

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali dengan persangkaan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Pbm4)


TAGS :

Komentar