Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dipecat! 4 ASN Pemkab Badung Yang Jarang Ngantor

Sekda Badung Wayan Adi Arnawa

Mangupura, Porosbali.com – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Badung dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat.

Pemecatan ASN tersebut lantaran jarang ngantor atau sering bolos kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa membenarkan jika ada ASN di Badung yang telah diberhentikan.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah menandatangani SK pemberhentian dengan hormat empat orang ASN karena indisipliner.

“Ya benar, ada empat orang ASN diberhentikan dengan hormat, karena indisipliner dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Adi Arnawa saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Pihaknya mengatakan ASN yang surat pemberhentiannya telah ditandatangani Bupati tahun 2020 ini, berinisial IMDS yang bertugas di Kantor Camat Kuta, FN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ASN di Puskesmas Kuta II, dan IGAJA bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Seluruh tahapan sebelum penjatuhan sanksi tersebut sudah dilaksanakan kita laksanakan, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2020,” katanya.

Menurutnya sanksi tegas ini diberikan karena upaya pembinaan yang dilakukan kepegawaian tidak juga merubah prilaku pegawai yang bersangkutan.

Ini juga sebagai peringatan kepada ASN lainnya agar disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai aparatur negara.

“Sudah kami lakukan pembinaan, namun tetap saja tidak disiplin,” akunya.

Dikonfirmasih terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya juga membenarkan hal tersebut.

Pihaknya menjelaskan, keempat ASN yang dijatuhkan sanksi tersebut melakukan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, salah satu pelanggaran displin pegawai adalah tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 46 hari.

“Teknis pengitungan hari tidak masuk kerja, dihitung secara komulatif dalam kurun waktu selama setahun,” katanya.

Dicontohkan IGAJA, berdasarkan data absen yang bersangkutan pada bulan September 2019 tidak hadir selama 1 hari, Oktober 2019 sebanyak 20 kali, November 2019 sebanyak 21 kali, dan Desember sebanyak 6 kali.

Jika ditotal sebanyak 48 kali tidak berkantor tanpa alasan yang jelas.

Bahkan sejak Januari 2020 sampai Mei 2020, yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugasnya.

“Jadi sesuai ketentuan, yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran dan wajib dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian,”ujar Wijaya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar