Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Defisit BPJS Kesehatan, KPK Sebut Tata Kelola Inefisien Dan Tidak Tepat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

Jakarta, Porosbali.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah dapat meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang ditemukan lembaga anti korupsi itu adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan.

“Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/202).

Bahkan, menurut Nurul Ghufron kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Menurut Nurul, keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Sehingga dengan menaikkan iuran dikala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS.

“Sementara akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Ia menegaskan jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan. (Pbm3)


TAGS :

Komentar