Anggaran 29,38 Triliun, Presiden Jokowi Teken PP Pemberian THR

Jakarta, Porosbali.com- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI,
Anggota Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto.
“Sebagai tindak lanjut dari PP 24 Tahun 2020 tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN,” kata Tri Budhianto.
Ia mengatakan berdasarkan PMK di atas, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan sebelum tanggal Hari Raya, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran THR yang akan diterima adalah sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya.
Sedangkan Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN dengan jabatan eselon III ke bawah, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Badan Layanan Umum (BLU), serta calon PNS. Selain itu, THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19.
Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beban APBN diperuntukkan bagi pembayaran THR PNS Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Pegawai non- PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari APBN, serta Calon PNS pada Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBN ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan anggaran THR yang bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari APBD, dan Calon PNS pada Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Secara nasional, anggaran untuk THR tahun 2020 yang disiapkan oleh Pemerintah mencapai Rp.29,38 triliun. Anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp.6,775 triliun; pensiunan Rp.8,708 triliun; serta PNS daerah sebesar Rp.13,898 triliun.
Untuk Provinsi Bali, THR bagi PNS Pemerintah Pusat, Anggota TNI, dan Polri, serta PPNPN pada instansi vertikal disalurkan melalui tiga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah ada permintaan dari masing-masing satuan kerja. Diperkirakan, THR yang akan disalurkan melalui KPPN Amlapura sebanyak Rp.18,1 milyar untuk 3.912 penerima, THR yang disalurkan melalui KPPN Singaraja sebanyak Rp.34,8 Milyar untuk 7.937 Penerima, dan THR yang disalurkan melalui KPPN Denpasar diperkirakan mencapai Rp.147,2 Milyar untuk 31.206 penerima.(pbm3)
Komentar