Pesan Ekstasi Dapat Sabu, Wanita Cantik Ini divonis 4 Tahun
- 05 Mei 2020
- Hukum & Kriminal
- Denpasar

Denpasar, Porosbali.com - Entah bagaimana petugas menjerat Ceni Aulia (22) wanita cantik ini hingga akhirnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan melalui telekonferens itu, di ketok palu hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.MH, Selasa (5/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Remaja yang bekerja di salon ini pun, hanya bisa pasrah menerima hukuman tersebut. Bahkan saat pembelaan sebelumnya, ia masih mengaku bingung bagaimana dirinya bisa duduk dipesakitan.
Pasalnya, polisi menangkap kedua teman prianya dengan barang bukti sabu. Namun, tiba-tiba dirinya yang sedang menunggu di parkiran areal tempat dugem NS Jalan Gunung Soputan, ikutan ditangkap.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim membeberkan bagaimana wanita berambut panjang ini dinyatakan bersalah telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotik.
Saat itu, terdakwa bersama Yopi dan Suryanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke NS Club, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 03.15 WITA. Sebelum masuk, di areal parkiran saat itu terdakwa menanyakan soal ekstasi.
"Sebelum masuk NS Club, terdakwa menanyakan kepada kedua saksi apakah sudah membawa ekstasi. Namun di jawab kedua saksi, belum ada. Oleh saksi disuruhlah terdakwa memesan," sebut jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa kemudian memesan ekstasi pada teman terdakwa, dan mentransfer uangnya melalui nomor rekening yang diberikan oleh teman terdakwa.
Kurang lebih 15 menit, ada pemberitahuan alamat tempelan barang yang dipesan oleh terdakwa.
Selanjutnya saksi Yopi dan saksi Suryanto dengan mengendarai sepeda motor mengambil tempelan sesuai dengan alamat yang dituju.
Sekitar 20 menit, saksi Yopi dan saksi Suryanto kembali. Selanjutnya saksi Yopi membuka lakban barang yang diambilnya tersebut, namun isinya
ternyata kristal bening bukan ekstasi.
Terdakwa kemudian menghubungi kembali teman terdakwa yang menyediakan barang tersebut.
Oleh teman terdakwa itu menyuruh terdakwa dan saksi Yopi dan sakis Suryanto untuk menunggu bakal orang yang datang mengganti barang berupa kristal bening dengan ekstasi.
Singkat cerita, saat saksi Yopi dan sakis Suryanto menunggu seseorang yang dikatakan datang menukar barang. Ternyata yang datang petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang berupa satu bungkus rokok Dunhil hitam di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening sabu seberat 0,90 gram brutto atau 0,72 gram netto.
Dari pemeriksaan di lokasi, kedua pria ini mengaku bahwa barang tersebut pesanan milik terdakwa. Petugas pun serta mengangkut terdakwa untuk dibawa ke Polresta.
"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Ceni Aulia serta denda Rp 800 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ketok palu hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun menyatakan menerima.
Komentar