Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Bali Bahas Revisi Pungutan Wisatawan Asing

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memimpin rapat paripurna yang salah satunya membahas soal revisi PWA, Rabu (19/3/2025). (foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali ini dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa, Plt. Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata serta dan anggota DPRD lainnya. Hadir juga Gubernur Wayan Koster bersama pimpinan OPD lainnya.

Salah satu agenda utama dalam rapat ini yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Dalam laporannya, Gubernur Wayan Koster menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “LKPJ ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” paparnya.

Selain membahas LKPJ, rapat paripurna juga membahas Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Dalam paparannya, Gubernur Koster menyoroti kendala dalam pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang telah diterapkan sejak 14 Februari 2024. Dari total 6.333.360 wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada 2024, hanya sekitar 2.121.388 atau 33,5% yang telah membayar pungutan. “Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 guna mengoptimalkan implementasi PWA,” ujarnya.

Beberapa poin perubahan dalam revisi perda ini, ujarnya, meliputi: (1) Penyesuaian ruang lingkup pungutan bagi wisatawan asing, (2) Penambahan pengecualian bagi kategori wisatawan tertentu, (3) Penggunaan hasil pungutan tidak hanya untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, tetapi juga peningkatan kualitas pariwisata Bali, (4) Penambahan substansi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pungutan, (5) Pemberian imbal jasa sebesar maksimal 3% kepada pihak yang bekerja sama dengan Pemprov dalam penyelenggaraan pungutan, dan (6) Pengenaan sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

Baca Juga: Rapat Paripurna IX Tahun 2025 DPRD Bali Agendakan Pidato Sambutan Gubernur dan Wagub

Dalam rapat ini juga dibahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Raperda ini bertujuan sebagai landasan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali, terutama di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas permasalahan lingkungan.

Gubernur Koster menegaskan, kebijakan perlindungan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Bali. Hal ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang berlandaskan pada filosofi menjaga keseimbangan alam dan kehidupan.

Seusai mendengar penjelasan Gubernur Bali dan sebagai tindak lanjut, DPRD Bali akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait raperda ini serta memberikan masukan guna penyempurnaan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi. (pbm1)


TAGS :

Komentar