Gubernur Koster Luncurkan SE, Perdengarkan Lagu Indonesia Raya Tiap Hari Kerja Pukul 10.00

Di awal masa kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali 2025-2030, Wayan Koster didampingi Sekda Dewa Made Indra meluncurkan Surat Edaran (SE) No. 6 tahun 2025, Selasa (4/3/2025) di kediamannya Jaya Sabha Denpasar. SE tersebut meminta untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
SE tersebut ditujukan kepada Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, bupati/walikota se-Bali, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal di Provinsi Bali, pimpinan PTN/PTS di Provinsi Bali, bendesa agung/bendesa madya/bendesa alitan/bendesa adat/sebutan lainnya di Provinsi Bali, pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta di Provinsi Bali, pimpinan satuan pendidikan dasar/menengah di Provinsi Bali, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bali.
Menurut Koster, peluncuran SE tersebut didasarkan pada UU No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Selain itu, ungkapnya, SE ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan. “Maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tegasnya.
Ini ketentuannya:
Pertama, lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: (a) setiap hari kerja pukul 10.00 wita yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila, (b) pada waktu pengibaran dan penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara.
Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
Ketiga, ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir.
Keempat, Bupati/Walikota agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah dan kepala desa/perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.
Kelima, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan surat edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.
Keenam, surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 4 Maret 2025.
Usai membacakan SE tersebut, Gubernur Wayan Koster memastikan bahwa SE tersebut bukan karena instruksi pusat tetapi kearifan lokal dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme. Selain itu, ungkapnya, karena berupa SE, belum ada sanksi yang mengikat. (pbm1)
Komentar