Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak KPU Kota Denpasar

Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Tahun 2024 yang digelar KPU Kota Denpasar, Rabu (4/12). (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12). Rapat yang dibuka Ketua KPU Kota Denpsar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dihadiri juga dihadiri seluruh anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan saksi paslon serta undangan lainnya.

Sekda IB Alit Wiradana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat serta seluruh stakeholder, instansi yang terlibat dan berperan aktif dalam menyukseskan pemilihan ini. Lebih lanjut dikatakannya, rapat pleno ini merupakan akhir dari perjalanan panjang pesta demokrasi di tingkat kota maupun provinsi. Hasil dari rekapitulasi ini bukan hanya angka, namun merupakan cerminan kehendak rakyat yang harus dihormati dan jaga bersama.

“Saya mengajak kita semua, apa pun hasilnya, untuk menerima dengan sikap dewasa dan bijaksana. Marilah kita jadikan momen ini sebagai awal dari kebersamaan untuk membangun Kota Denpasar yang lebih maju dan unggul,” ujar Alit Wiradana.

Baca Juga: Pameran Klambi, Upaya Pemkot Denpasar Bangkitkan Eksistensi Pasar Kumbasari

Ketua KPU Kota Denpsar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat ditemui mengatakan, hari ini dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota. Rapat ini dihadiri oleh semua saksi dari masing-masing calon, Bawaslu, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Dikatakannya, dari data di lapangan, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang menggunakan hak pilihnya 59,55%, sementara hak pilih walikota dan wakil walikota 59,53%. “Persentase ini berbeda karena adanya pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya di Denpasar yang berasal dari luar Kota Denpasar maupun Provinsi Bali,” ujarnya.

Selebihnya Dewa Ayu Anggaraeni menjelaskan, untuk partisipasi tanpa hak pilih pada pilgub 40% dan pilwali juga sekitar 40%. “Untuk partisipasi tanpa hak pilih ini terdapat beberapa kategori seperti pindah domisili, meninggal, tidak dikenal, dan tidak dapat menerima surat pemilih karena tidak ada di tempat,” pungkas Dewa Ayu Anggaraeni. (pbm2)


TAGS :

Komentar