Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bawaslu Bali Tegaskan Kampanye Taat Aturan, Sikapi Rencana Jalan Sehat Berhadiah Rumah

Bawaslu Bali. (foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali kembali mengingatkan para peserta pemilu terkait aturan ketat selama masa kampanye. 

Peringatan ini muncul di tengah rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan yang akan diadakan oleh salah satu calon gubernur di Bali.

Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Baca juga: Kampanye di Nusa Penida, Koster Nostalgia dengan Pelabuhan Segitiga Emas

Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada yang menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, bukan dengan janji pemberian uang atau materi.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna tersebut, disebutkan larangan kampanye sangat mendasar, terutama mengenai janji atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Baca juga: Militan Warga Jembrana: Hanya Pasangan Koster-Giri yang Mementingkan Semua Rakyat

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan ketentuan mengenai pemberian hadiah selama kampanye. Berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pemberian hadiah diperbolehkan namun dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per barang.

Lebih lanjut dinyatakan aturan hukum sudah jelas dan limitatif mengenai ketentuan pemberian hadiah dalam kampanye, terutama terkait pembatasan nilai hadiah.

Dengan himbauan ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap semua peserta pemilu menjalankan kampanye yang sesuai dengan aturan untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan kompetisi yang adil bagi semua calon. (pbm7)


TAGS :

Komentar