Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkot Denpasar Siap Dukung Kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024

Sekertaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana saat menghadiri Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. (foto/hms)

Jakarta, PorosBali.com- Sekertaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana menghadiri Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol Jakarta, pada Selasa (17/9). Hal tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. 

Koordinasi nasional yang dihadiri oleh kepala daerah seluruh Indonesia ini, diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Hal ini utamanya dalam menjaga dan mengawal netralitas ASN pada pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota serentak, agar demokrasi berjalan lebih baik.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam arahannya menyampaikan, bahwa isu netralitas ASN dalam indeks tingkat kerawanan tergolong dalam kategori ketiga paling rawan, mengingat pada pilkada pada tahun 2020 yang dilaksanakan di 170 wilayah terjadi 1010 perkara.

"Kami menghimbau untuk seluruh kepala daerah dan pejabat setingkat yang menaungi bidang kepegawaian di daerah untuk bekerjasama dalam menjaga penyelenggaraan Pilkada serentak ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga: Jaya Negara Serahkan “Life Jaket” Kepada Nelayan, Serangkaian Peringatan Harbunas Tahun 2024

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan bahwa jajaran Pemkot Denpasar siap mendukung kelancaran Pilkada Serentak Tahun 2024. Sehingga perlu menjadi perhatian bersama bagi seluruh ASN di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan ikut turut serta melakukan pengawasan pada sesama ASN di masing-masing unit kerjanya.

"Kami tegaskan untuk seluruh ASN di Kota Denpasar agar mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2, tentang Aparatur Sipil Negara, agar patuh dan disiplin dalam komitmen menjaga marwah sebagai seorang Aparatur Sipil Negara di posisi yang netral pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang, agar pemilu berjalan sesuai prosedur, lancar, dan kondusif," kata Sekda Alit Wiradana. (Pbm2)


TAGS :

Komentar