Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

BBKHIT Pertegas Fungsi Pengawasan Terhadap Ikan, Hewan dan Tumbuhan

Kepala BBKHIT Provinsi Bali Heri Yuwono menghadiri acara Koordinasi Kehumasan dengan Media Nasional dan Media Lokal, di Kantor BBKHIT Bali, Kamis (12/9/2024). (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Saat ini, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali terus berupaya menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif dan profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati. Untuk itu, pengawasan lalu lintas ekspor-impor dari dan menuju Bali, terus dimaksimalkan. Hal diungkapkan Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Bali Heri Yuwono dalam acara Koordinasi Kehumasan dengan Media Nasional dan Media Lokal, di Kantor BBKHIT Bali, Kamis (12/9/2024).

“Untuk diketahui, produk ekspor dari Bali seperti ikan hidup dan produk ikan serta hewan hidup dan produk hewan, juga tumbuhan, menjadi pengawasan kekarantinaan,” tegasnya.

Menurut Heri Yuwono, BBKHIT Bali memiliki empat satuan pelayanan (satpel) dan dua tempat pelayanan Badan Karantina Indonesia (Barantin), termasuk di Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tiga besar ekspor Bali yakni hortikultura, perkebunan, dan kehutanan, menjadi pengawasan pelayanan Barantin. “Untuk impor Bali, impor pangan menjadi paling dominan, disusul hortikultura dan perkebunan,” tegasnya.

Dia menegaskan, terdapat beragam jenis barang ekspor, serta negara tujuan ekspor yang diawasi Barantin di Bali, selama kurun 2022 sampai pertengahan 2024. Sementara, ikan hidup dan produk ikan, menjadi produk ekspor yang jumlahnya cukup banyak dari Bali, seperti, tuna, cumi, benih ikan, dan ikan hias.

Baca Juga: Pj Gubernur Mahendra Jaya Terima Penghargaan Paritrana Award Tahun 2024

Untuk benih udang vaname dan benih udang serta benih kakap, banyak didatangkan dari luar negeri atau impor yang diawasi pihak Barantin Bali. Termasuk juga beras dan daging sapi, serta daging kambing.

Terkait penegakan hukum BBKHIT Bali selama semester I tahun 2024, telah dilakukan penggagalan penyelundupan burung perkutut sebanyak 5 ekor dari Malaysia. Penggagalan penyelundupan burung 130 ekor tujuan Vietnam, yang merupakan hasil kerja sama karantina Bali dengan AVSEC Bandara Ngurah Rai.

Selain itu juga telah dilakukan penggagalan penyelundupan benih lobster 22.000 ekor, dengan tujuan Singapura. Penggagalan ini juga merupakan hasil kerja sama karantina Bali dengan Avsec bandara Ngurah Rai. (Pbm1)


TAGS :

Komentar