Polsek Denpasar Barat Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Anjing
- 18 Agustus 2024
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan anjing yang terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 wita di belakang Toko Freshmart Jln Gunung Soputan Pemecutan Kelod Denpasar Barat.
Terungkapnya peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat berinisial HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya. Kemudian pelapor mendatangi lokasi tersebut dan melihat saksi SMO (28). Lalu ia menanyakan suara anjing tersebut dan dijawab tidak tahu. Pelapor langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria yang memukul seekor anjing berwarna putih dan ditemukan sudah mati. Atas kejadian tersebut HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W. S.H.,S.I.K., usai mendapat laporan warga, unit Reskrim langsung mendatangi TKP dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Dian Eka Ananta, S.Tr.K.,S.I.K.,M.Sc. Di sana petugas menemukan seekor anjing yang sudah mati dan langsung mengamankan tiga pelaku pada Sabtu, 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.45 wita dan telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.
"Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke polsek," ucap Kompol Laksmi.
Lebih lanjut dijelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26). Menurut keterangan saksi SMO, dirinya ditelepon oleh rekannya berinisial BAA yang tinggal di Jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa di sana (kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate. SMO menjawab ada, karena memang di belakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman-temannya dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.
"Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut, saksi SMO berjaga-jaga di sekitar lokasi hingga datanglah pelapor dan sempat bertanya kepada SMO," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Jalin Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah, Kapolsek Denut Sambangi Puri Peguyangan
Saat pelapor bertanya, pelaku SMO mengaku tidak ada hingga akhirnya pelapor mengecek lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing yang telah mati.
"Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau," tambahnya.
Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut, sementara PPN membantu mengikat di tiang. Keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.
"Dari keterangan BAA, anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku," ucap Kapolsek.
Terhadap perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal 400 ribu rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat. (pbm4)
Komentar