DPRD Bali Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda RPJPD Semesta Berencana Bali 2025-2045
- 14 Agustus 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- DPRD Bali melalui jurubicaranya Dewa Made Mahaydnya menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Hal itu didampaikannya pada Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan II Tahun 2024, Rabu (14/8/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama bersama Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry dan Nyoman Suyasa serta mayoritas anggota DPRD Provinsi Bali. Hadir juga Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya bersama pimpinan OPD serta ratusan undangan lainnya.
Menurutnya Dewa Mahayadnya, raperda tersebut beserta lampiran dokumennya, telah disusun oleh Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 260 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyebutkan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun.
Untuk itu, tegasnya, penyusunan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis untuk dasar visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah, yang diperuntukan Pilkada serentak Tahun 2024 dan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan dalam proses Penyusunan Raperda beserta Lampiran Dokumennya, menyepakati dari nomenklatur/judul adalah: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. “Dalam hal ini, kami DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa dalam proses penyusunan dan pembahasan telah selaras dengan prinsip transparasi, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali. Serta dibuat dengan parameter yang telah baku sesuai dengan Penyusunan RPJPN 2025-2045 berdasarkan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, holistiktematik, integratif, dan spasial. Dengan dilandasi dasar hukum yaitu: 1) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; 2) Surat Edaran Bersama Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045; dan 3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Sejalan dengan hal tersebut, ungkapnya, Pemerintah Provinsi Bali dapat memastikan bahwa kohesivitas kebijakan pembangunan daerah dengan visi yang sejalan dengan arah nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJPN Indonesia 2025-2045 dengan mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijabarkan ke dalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Berkaitan dengan visi nasional menjadi landasan penting yang gayut diselaraskan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, yang dielaborasi menjadi visi daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Untuk visi daerah menyepakati yaitu; “BALI DWIPA JAYA: BALI MAJU, HIJAU, TANGGUH, SEJAHTERA, DAN BERKELANJUTAN, DENGAN NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA DALAM BALI ERA BARU”.
Kemudian penyusunan Dokumen Lampiran yang dijabarkan dalam bentuk Sistematika sebagaimana tercantum pada Batang Tubuh Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045, yaitu:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
BAB IV : VISI DAN MISI DAERAH
BAB V : ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK
BAB VI : PENUTUP
Dari Bab I sampai Bab VI pada sistematikanya tersebut, untuk penyempurnaan menyepakati disinkronkan dan dielaborasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang dirancang sesuai dengan peradaban Bali Tempo Dulu (Atita), pencapaian Bali Masa Kini (Wartamana), dan Bali Masa Depan (Anagata), sampai tahun 2125 (dua ribu seratus dua puluh lima). Untaian peradaban ini merupakan Pemuliaan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali; bersifat Ideologis: Kultural, Religius, dan Nasionalis. (Pbm1)
Komentar