Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Satpol PP Denpasar Tertibkan Anak Punk Hingga Pengamen

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sejumlah pengamen dan anak punk yang dinilai menganggu ketertiban, Rabu (7/8/2024). (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban di wilayah Kota Denpasar, Rabu (7/8). Penertiban tersebut menyasar berbagai kegiatan, mulai dari anak punk, pengamen, pedagang kaki lima hingga spanduk dan umbul-umbul yang telah kedaluwarsa.

Kasatpol PP Kota Denpasar AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyatakan, penertiban kali ini dilakukan dengan menyebar melalui berbagai satuan. Mulai dari bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini. Dalam operasi ini, berbagai gangguan ketertiban umum turut ditertibkan di berbagai wilayah Kota Denpasar. Di antaranya, pengamen sebanyak 5 orang, pedagang 5 orang, anak punk 6 orang.

Selain itu, Regu Cakra Denpasar Utara juga melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur. Selanjutnya Regu Cakra Denpasar Timur juga melaksanakan kegiatan penertiban serupa di sepanjang Jalan Gatsu hingga Tohpati.

Baca Juga: Angkat Tema “Kama Sandya Garghita”, Pemkot Denpasar Dukung Sesetan Festival

Bawa Nendra menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga keindahan kota melalui penertiban yang berkelanjutan di berbagai wilayah. Penertiban ini dilaksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat, melainkan sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sehingga wajah Kota Denpasar terlihat rapi dan bersih.

dikatakannya, PKL yang ditertibkan selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar. Untuk pengamen dan anak pank juga digiring ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan. Selanjutnya didata dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar bisa dikembalikan ke daerah asalnya.

“Saat ini kami masih persuasif dan memberikan pembinaan. Namun, jika nanti ditemukan kembali melanggar maka akan dilakukan sidang tipiring. Dengan demikian, tidak mengganggu ketertiban di Kota Denpasar lagi,” tegas Bawa Nendra. (Pbm2)


TAGS :

Komentar