Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Bali Beri Masukan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana Bali 2023

Anggota DPRD Bali Gede Kusuma Putra menyampaikan catatan terhadap Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana Tahun 2023, dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/7/2024). (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Selain memberikan penjelasan terhadap Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, DPRD Bali juga memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Semsta Berencana Tahun 2023 pada rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Sejumlah catatan tersebut disampaikan Gede Kusuma Putra.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya tersebut, Kusuma Putra menyampaikan sejumlah catatan. Di antaranya, pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal.

Baca Juga: DPRD Bali Beri Penjelasan Terhadap Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

Untuk itu, Dewan memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam) atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga. Dewan menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini tentu berdampak merusak citra pariwisata Bali, di sisi lain kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin ke depan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat. “Karenanya, kami Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya Kementerian Luar Negeri membuka Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan dan persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. (Pbm1)


TAGS :

Komentar