Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Jalan Tukad Badung
- 16 Juli 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan Jalan Tukad Badung, Selasa (16/7). Penertiban ini melibatkan Kelurahan Renon beserta Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Regu Cakra Camat Denpasar Selatan, dan Regu Induk.
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, dalam aksi ini pihaknya menertibkan 8 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 5 orang diberikan pembinaan sementara 3 orang lainnya mendapatkan surat peringatan (SP) karena sudah pernah melanggar sebelumnya. “Tiga orang yang mendapatkan SP akan mengikuti sidang pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri, Jumat 19 Juli mendatang,” ungkap Agung Nendra.
Baca Juga: Walikota Jaya Negara Kunjungi TPS R "Malu Dong"
Bawa Nendra menegaskan, berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya bagi pejalan kaki.
“Kami terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Denpasar. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” ujar Ngurah Bawa Nendra. (Pbm2)
Komentar