Diduga Oplos Gas Subsidi, Lelut Diamankan Ditreskrimsus Polda Bali
- 12 Juli 2024
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial KS alias Lelut atas dugaan tindak pidana pengoplosan Gas Subsidi LPG 3 Kg ke Non Subsidi 12 Kg, pada Kamis (11/7/2024).
Penangkapan Lelut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nagasari No. 33, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Bali. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 140 tabung gas LPG 3 Kg di atas bak mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol DK 8926 UG dan 9 tabung gas LPG 12 Kg kosong di dalam mobil Toyota Avanza Nopol DK 1033 IA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut, ia mengaku, saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa gas LPG non subsidi 12 Kg di dalam mobil Avanza tersebut diambil dari konsumen untuk diisi kembali dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 Kg.
“Ia mengaku terakhir kali melakukan pengoplosan gas pada Rabu (10/7/2024) dengan hasil 10 tabung gas 12 Kg yang dijual kepada seseorang berinisial IKAD dengan harga Rp150.000 per tabung,” terangnya.
Baca juga: Kapolresta Denpasar Serahterimakan Jabatan Tiga Kapolsek
Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kasus ini dan menghimbau agar siapapun yang menemukan hal serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. “Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” ujarnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk 17 tabung gas LPG 12 Kg berisi gas, 29 tabung gas LPG 12 Kg kosong, 121 tabung gas LPG 3 Kg berisi gas, 19 tabung gas LPG 3 Kg kosong, 4 pipa besi alat pengoplos gas, 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up, dan 1 unit mobil Toyota Avanza, kini diamankan di Rutan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Pbm4)
Komentar