Lagi, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Puluhan Reklame Tanpa Izin
- 11 Juli 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan puluhan media iklan yang terpasang tanpa izin di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar pada Kamis (11/7). Penertiban media iklan yang didominiasi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa operasi penertiban dilakukan dengan menyasar beberapa titik strategis, yakni sepanjang Jl. Supratman, Jl. Suli, Jl. Gatot Subroto hingga Taman Kota Lumintang, Jl. Gatsu VI, Jl. Gatsu IV, Jl. Gatsu II, dan Jl. Nangka.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, turut ditertibkan Baliho sebanyak 1 buah, Spanduk sebanyak 8 buah, Pamflet sebanyak 37 buah, Umbul-umbul sebanyak 3 buah, Banner sebanyak 37 buah, Papan Nama sebanyak 1 buah.
"Kegiatan penertiban ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua media iklan yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Ngurah Bawa Nendra.
Baca Juga: Sekda Alit Wiradana Buka FGD Penguatan Kelembagaan dan Permodalan Koperasi
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, sepanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsanamun tidak diturunkan pemiliknya.
Pihaknya menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditermukannya pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman,” ujarnya.(Pbm2)
Komentar