Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Bali Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Dua Raperda

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry memimpin rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024, Rabu (19/6/2024). Rapat paripurna ini mengagendakan penjelasan Gubernur terhadap dua raperda. (foto/pbm)

Denpasar, PorosBali.com- DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6/2024) menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2024. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry tersebut mengagendakan penjelasan Gubernur terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2023, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Hadir pada acara tersebut, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Bali lainnya Cok Asmara Putra dan Nyoman Suyasa serta anggota DPRD Bali lainnya, serta Sekwan Gede Indra Dewa Putra. Hadir juga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali, tim ahli DPRD, serta ratusan undangan lainnya.

Setelah dibuka Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry, rapat paripurna memberikan kesempatan kepada Pj. Gubernur untuk memberikan penjelasan terhadap dua ranperda di atas. Mengawali paparannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyinggung tentang opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. “Kita bersyukur, berkat kerja keras, kerjasama, dan dukungan semua pihak, Bali berhasil meraih opini WTP, 11 kali secara berturut-turut,” ucapnya sambil secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran legislatif yang turut mendorong pencapaian ini.

Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Pj, Gubernur menjelasakan, pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan Rp 7,24 triliun lebih. “Sampai akhir tahun anggaran 2023 terealisasi Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45%,” terangnya.

Sedangkan belanja daerah tahun 2023 dianggarkan Rp 7,93 triliun lebih dan sampai akhir tahun anggaran 2023 terealisasi Rp 6,60 triliun lebih atau 83,29%. Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 171,48 miliar lebih.

Masih berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Mahendra Jaya juga menguraikan tentang neraca Pemprov Bali yang menyajikan informasi posisi keuangan daerah mengenai aset, kewajiban dan ekuitas hingga akhir tahun anggaran 2023. Laporan arus kas dan perubahan ekuitas juga disampaikan oleh Pj. Gubernur pada Sidang Paripurna yang diikuti anggota DPRD serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali itu.

Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, Pj. Gubernur menjelaskan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Menurutnya, RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan dan selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan.

Baca Juga: DPRD Provinsi Bali Sampaikan Penjelasan Dua Raperda Inisiatif

Menurut Mahendra Jaya, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bersifat imperatif atau wajib selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, sesuai amanat Inmendagri No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI No. 600.1/176/SJ dan No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Selain regulasi dimaksud, penyusunan RPJPD Provinsi Bali juga telah memperhatikan dokumen sektoral lainnya seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 dan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

Dalam kesempatan itu, Mahendra Jaya juga menjelaskan tahapan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 hingga disampaikan dalam bentuk Ranperda kepada Ketua DPRD pada tanggal 31 Mei 2024. RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 mengusung visi “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali”. Visi ini selaras dengan visi RPJPN yaitu “Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.

Visi RPJPD Provinsi Bali ini kemudian diturunkan dalam 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan daerah, 17 arah pembangunan daerah, dan 45 indikator utama pembangunan yang telah diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025-2045. “Selanjutnya RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD. Jadi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025- 2045 akan menjadi pedoman bagi 4 periode jabatan Gubernur Bali berikutnya. Tidak melihat dari partai mana Gubernur itu berasal,” tandasnya.

Selanjutnya, dua ranperda ini akan mendapat tanggapan fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Bali yang diagendakan pada Senin (24/6/2024) mendatang. (pbm1)


TAGS :

Komentar