Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengoplosan Gas LPG di Abiansemal

Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H., mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi Abiansemal, Badung, Rabu (19/6/2024). (foto/Polda)

Denpasar, PorosBali.com- Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H., mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi Abiansemal, Badung, Rabu (19/6/2024).

Didampingi Kasubdit IV AKBP M.Iqbal S.I.K., M.Si., dan Kasubid Multi Media Bidang Humas AKBP Ketut Maret S.H., Ditreskrimsus Polda Bali tetapkan satu tersangka an. IWR, laki-laki, 61 tahun, alamat sekaligus TKP Banjar Pande Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Adapun kronologi pada hari Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 06.20 Wita, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg.

“TKP di belakang rumah pelaku/tersangka IWR. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG subsidi 3 Kg. Modus operandi pengoplosan gas dengan cara, pertama-tama tersangka IWR menyiapkan tabung kosong gas LPG non subsidi 12 Kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan ke dalam valfe tabung kosong gas LPG 12 kg, setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut, selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valfe tabung kosong gas LPG 12 kg dihubungkan ke dalam valfe gas LPG subsidi 3 Kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong gas LPG 12 Kg berada di bawah dan tabung gas LPG subsidi 3 Kg masih berisi, berada di atasnya,” jelas Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra.

Sehingga, lanjutnya, gas LPG yang ada di dalam tabung 3 Kg keluar dan masuk ke dalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung gas LPG non subsidi 12 Kg tersebut.

“Untuk mengisi 1 tabung gas LPG 12 Kg, dibutuhkan 4 buah tabung gas LPG subsidi ukuran 3 Kg dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp.200.000/tabung gas LPG 12 Kg,” ujarnya.

Baca Juga: Polresta Denpasar Serahkan Bantuan Sumur Bor di Pura Dalem Prajapati Tegeh Gumi 

Motif mengoplos gas, tersangka mengaku karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat/berlebih dari gas LPG subsidi 3 Kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu:

40 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi,
7 buah tabung gas LPG 12 kg kosong,
107 buah tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi,
174 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong,
15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm,
1 unit mobil merk Suzuki Carry no.pol DK 8204 FE warna hitam,
1 buah paku ukuran 10 cm,
21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu,
16 buah karet seal.
Untuk pasal disangkakan :
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah).

Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Selain kasus ini sebelumnya kita juga sudah proses 4 kasus pengoplosan di Wilkum Gianyar dan Denpasar.

“Apabila ada yang menemukan pengoplosan gas LPG, kami mohon kerjasama masyarakat, bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” harap AKBP Renefli Dian Candra. ( pbm4)


TAGS :

Komentar