“Overstay”, Kemenkumham Bali Deportasi 4 Warga Negara Rusia
- 09 Juni 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) pelaku pelanggaran hukum keimigrasian. Kali ini empat warga negara Rusia, terdiri atas seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Bali karena pelanggaran overstay.
Adapun keempat warga negara Rusia tersebut diidentifikasi masing-masing berinisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki). “Mereka telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, deportasi dilakukan, Selasa, 4 Juni 2024, pukul 01:05 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan tujuan Denpasar-Doha-Moskow.
Tindakan tegas pendeeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pasal tersebut mengatur bahwa, orang asing telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” paparnya.
Baca Juga: Sekda Dewa Indra Komitmen Pemprov Bali Bantu Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
Berkaitan dengan tindak pendeportasian terhadap keluarga asal Rusia tersebut, dia menyampaikan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada seluruh WNA berada di Bali agar selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. “Kami harap dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” ujarnya.
Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian. “Kanwil Kemenkumham Bali juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya. (pbm1)
Komentar