Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Aniaya Teman Kos, Pria Asal NTT Diamankan Polresta Denpasar

Tersangka pelaku penganiayaan ditahan pihak Kepolisian. (foto/Polresta)

Denpasar, PorosBali.com- Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya penganiayaan. Selanjutnya pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Denpasar Timur (Dentim) Polresta Denpasar.

Pelaku atas nama DF merupakan pria asal Sumba, NTT dan kejadian berawal pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Di lokasi kejadian terlapor DF mengajak temannya ke rumah kos di daerah Banjar Kehen Jalan Sulastri dan mereka mengadakan acara ulang tahun dengan minum minuman beralkohol dan menghidupkan musik hingga larut malam.

Kemudian saksi sekaligus korban atas nama MSH (korban luka benjol pada bagian kepala), asal Ambon yang kos di sebelahnya menegur karena merasa terganggu. Tak terima ditegur, DF memukuli korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kelian Banjar Kehen dan pecalang desa adat.

Pecalang berusaha mengamankan pelaku DF, akan tetapi DF melakukan perlawanan dengan membawa besi. Untungnya pecalang berhasil merebut besi tersebut.

Baca Juga: Polres Klungkung Amankan 28 Mobil Bodong

“Melihat keributan antara pecalang dengan terlapor DF tersebut, masyarakat di sekitar melempar batu ke arah kerumunan. Pada waktu kejadian pelemparan tersebutlah ada korban yang terluka terkena batu pada bagian pelipis atas nama DWWB (luka robek pada bagian kening) dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan ke Rumah Sakit Dharma Yadnya Denpasar,” paparnya dalam keterangan tertulisnya di Kota Denpasar.

Dirinya menyampaikan, mendapati laporan kejadian tersebut, personil Polsek Dentim Polresta Denpasar langsung mengarah TKP dan mengamankan pelaku penganiayaan DF, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.

Saat ini pelaku DF sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena diduga melakukan TP Penganiayaan sesuai pasal 351 subsider 352 KUHP. Dia menambahkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya menghimbau agar masyarakat khususnya Kesiman agar tidak terprovokasi, dan serahkan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian. (pbm4)


TAGS :

Komentar