Kota Denpasar Siap Dukung Implementasi Sertifikat Elektronik
- 21 Mei 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Setelah ditetapkan sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia dalam mempercepat target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini Pemerintah Kota Denpasar siap mendukung program sertifikat elektronik yang tengah digencarkan Kementerian ATR/BPN. Demikian diungkapkan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di sela-sela menghadiri Implementasi Layanan Elektronik, Deklarasi 4 Kabupaten Lengkap dan Mobil Layanan Elektronik yang digelar Kementerian ATR/BPN RI, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (21/5).
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri PAN-RB RI Abdullah Azwar Anas, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, bupati se-Bali, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serta undangan lainnya.
Menteri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan, kota lengkap artinya pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada kriteria kota lengkap yang harus dipenuhi. Seluruh wilayah mulai dari desa, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis.
“Kota Denpasar sudah melengkapi kriteria tersebut dan menjadi kota percontohan pertama di Indonesia sebagai kota lengkap. Keuntungan menjadi kota lengkap yakni masyarakat diberikan kemudahan masyarakat mengurus tanahnya,” ujarnya.
Agus Yudhoyono mengatakan, Provinsi Bali merupakan yang terdepan dalam urusan agraria pertanahan dan tata ruang. Proses transformasi digital dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kini semakin baik. Penyelenggaraan layanan elektronik juga turut didukung dengan deklarasi empat kabupaten lengkap sekaligus. Dengan demikian, Provinsi Bali kini memiliki total 6 kabupaten/kota lengkap.
Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara menyebutkan, sertifikat tanah elektronik merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Tentunya Pemkot Denpasar memberikan dukungan agar penerapan ini dapat dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami tentu mendukung, dan semoga dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini dapat memberikan kemudahan, menjamin kepastian hukum, serta meminimalisir permasalahan pertanahan di Kota Denpasar,” ujarnya. (pbm2)
Komentar