Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik

Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Selasa (14/5). (foto/hms)

Denpasar, Porosali.com- Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Selasa (14/5). Hal tersebut sebagai upaya untuk mempertahankan serta meningkatkan nilai Survei Kepatuhan Ombudsman. Secara berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, SH selaku narasumber, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta undangan lainnya.

Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pelaksanaan pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar tidak akan terlepas dari amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satunya terkait dengan kewajiban penyelenggara layanan yang meliputi penyusunan standar pelayanan, penetapan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, pengelolaan sarpras, fasilitasi pelayanan khusus, menginformaskikan biaya layanan, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kinerja pegawai.

Lebih lanjut dijelaskan, sejak 2008, Pemerintah Kota Denpasar memiliki motto layanan yaitu Sewakadarma yang berarti melayani adalah kewajiban. Guna megintegrasikan motto sewakadarma kepada seluruh pegawai di Kota Denpasar, ditetapkan Peraturan Walikota Denpasar No.38 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja Sewakadarma.

“Perwali ini menjadi pedoman dalam penerapan budaya kerja dan mendorong perubahan pola pikir pegawai bahwa sudah saatnya kita berorientasi pada pengabdian dan pelayanan adalah kewajiban dalam setiap pelaksanaan tugas baik itu yang berupa pelayanan langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Bagi 40 Fasel Bidang Kepemanduan Outbound

Dikatakannya, saat ini seluruh unit pelayanan publik yang terdiri atas 36 perangkat daerah termasuk UPT, 11 puskesmas, 16 kelurahan dan 27 desa telah menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan. Tidak hanya itu, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembahasan permasalahan seputar layanan di unit masing-masing juga telah dilaksanakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) setiap tahunnya baik secara offline maupun online.

Arya Wibawa menambahkan, dalam kurun 3 tahun terakhir, dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan yakni dari 86,3 pada tahun 2021 menjadi 88,7 pada tahun 2022 dan terakhir mencapai nilai 91,90 pada tahun 2023.

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi dalam laporannya menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-undang 25 Tahun 2009. Diharapkan dapat meningkatkan perbaikan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta pencegahan terhadap maladministrasi.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, terukur dan menghindari terjadinya maladministrasi. Kegiatan ini juga diharapkan mampu membangun komitmen seluruh unit untuk memperhatikan sarpras pendukung layanan, kompetensi pegawai hingga penanganan pengaduan dalam pemberian pelayanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, SH dalam paparannya menjelaskan, Ombudsman mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan. Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. (pbm2)


TAGS :

Komentar