Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024
- 03 Mei 2024
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Barang Milik Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Badung yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (3/5). Turut hadir para narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, para pengurus barang masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Badung.
Sekda Adi Arnawa menyampaikan, atas nama Pemerintah sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi peningkatan manajemen pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Badung dan launching Sistem Informasi Usulan Standar Harga (SI USAHA). “Sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga BMD harus dikelola dengan baik, benar dan akuntabel. Pengelolaan ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua sebagai pengelola barang milik daerah dan sebagai pengguna barang milik daerah,” ujarnya.
Pihaknya berharap, sosialisasi ini diikuti dengan baik dan sungguh-sungguh untuk dapat menjalankan penatausahaan barang dengan baik, benar dan profesional pada unit kerja masing-masing.
Baca juga: Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kabupaten Badung Dipusatkan di Desa Kuwum Mengwi
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi melaporkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan pembuka dari kegiatan inventarisasi barang milik daerah di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di tahun 2024, mengingat kegiatan inventarisasi yang dulunya disebut dengan kegiatan sensus barang terakhir dilakukan di tahun 2019.
“Adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mendapat informasi dan pengetahuan yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas dengan lebih optimal dan nantinya dapat diterapkan di OPD masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pengelolaan barang milik daerah benar-benar dapat memberikan manfaat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” lapornya. (pbm2)
Komentar