Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

NPHD Sah Ditandatangani, Pemilukada Serentak di Bali Diharapkan Berjalan Kondusif dan Demokratis

Penandatanganan NPHD Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 sah ditandatangani oleh masing-masing komponen, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/4). (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 antara Bupati/Walikota /Kepala OPD dengan TNI/Polri di seluruh wilayah Provinsi Bali sah ditandatangani oleh masing-masing komponen, bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/4).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD diharapkan tidak sebagai simbolisasi semata melainkan sebagai kesiapan provinsi, kabupaten/kota, TNI/Polri dalam menunjukkan langkah yang sama dalam pelaksanaan Pilkada baik dari segi anggaran maupun pengamanan sehingga tidak ada yang tertinggal.

Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan pemilu beberapa waktu lalu, tepatnya di tanggal 14 Februari 2024, berkat kerja keras dan kerja sama (ngrombo), Pemilu 2024 sampai dengan saat penetapan pemenang Pilpres dan Pileg dapat berlangsung dalam situasi kamtibmas di Bali yang tetap kondusif serta telah mengedepankan prinsip-prinsip pelaksanaan yang demokratis. Hal tersebut terlihat dari partisipasi masyarakat yang melebihi target nasional yaitu 83,34% (nasional mencapai 81,7%). Untuk itu diharapkan pada pemilihan kepala daerah mendatang partisipasi pemilih di Provinsi Bali tetap tinggi.

Dari sisi pendanaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, Pasal 166 yang mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setelah NPHD ditandatangani maka 14 hari kerja setelah penandatanganan harus sudah dilakukan pencairan.

Baca  Juga: Jaya Kusuma Terpilih Nakhodai FHI Provinsi Bali 2024-2026

“Pelaksanaan pemilukada bukanlah hal yang mudah. Dalam pelaksanaannya harus ada kolaborasi antarseluruh stakeholder dan peran aktif seluruh masyarakat sehingga Pemilukada dapat terselenggara dengan aman, damai dan lancar. Saya berharap, kita bersama sepakat untuk tidak memberikan ruang pada oknum yang tidak menginginkan terlaksananya Pemilukada yang aman, damai, dan lancar,” ucap Sekda Dewa Indra.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata menyampaikan, besaran hibah pengamanan Pemilukada 2024, yang akan ditandatangani NPHD-nya pada hari ini, berjumlah Rp 132.109.227.932. Pendanaannya dilaksanakan dengan cara ngrombo atau sharing pendanaan, yang dibebankan pada APBD masing-masing pemerintah daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja di masing-masing kabupaten/kota.

Adapun rinciannya, Pemerintah Provinsi Bali Rp 39.153.654.932; Pemerintah Kabupaten Badung Rp16.579.128.000; Pemerintah Kabupaten Bangli Rp 6.877.129.000; Pemerintah Kabupaten Buleleng Rp 12.600.000.000; Pemerintah Kota Denpasar Rp 6.900.000.000; Pemerintah Kabupaten Gianyar Rp 11.428.696.000; Pemerintah Kabupaten Jembrana Rp 6.720.873.200; Pemerintah Kabupaten Karangasem Rp 14.762.776.800; Pemerintah Kabupaten Klungkung Rp 9.086.970.000; Pemerintah Kabupaten Tabanan Rp 8.000.000.000. Besaran anggaran hibah tersebut sudah disepakati bersama oleh masing-masing pemerintah daerah dengan TNI/Polri di masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota se-Bali serta sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Bali, bupati/walikota se-Bali, Kasdam IX Udayana, Korem 163/Wirasatya, perangkat daerah Provinsi Bali serta undangan terkait lainnya. (pbm1)


TAGS :

Komentar