Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kadispar Sosialisasi Perda PWA Kepada Wisman

Kadis Pariwisata Provinsi Bali Cok Bagus Pemayun bersama jajaran melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ke DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Kamis (25/4/2024). (foto/hms)

Gianyar, PorosBali.com- Optimalisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Bali No.6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun bersama jajaran dan pemangku kepentingan terkait gencar melaksanakan monitoring dan evaluasi ke sejumlah daerah tujuan wisata (DTW). Sesuai yang diagendakan, Kamis (25/4) kembali dilaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.

“Sesuai Perda Bali No.6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di DTW. Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi,” cetus Kadisparda.

Selain untuk melakukan monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan kegiatan sidak juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi kepada para wisman, bahwa di Bali telah diterapkan Perda PWA. Para wisman pun bisa turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan melakukan kunjungan wisata ke Bali.

“Masih ditemukan beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan perda ini, nah itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami terus melakukan pembenahan, setiap minggu dengan dipimpin langsung oleh Bapak Sekda kami menggelar rapat untuk evaluasi, baik dari sisi sistem Love Bali maupun sisi penerapannya di lapangan. Itulah sejauh ini masih terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena ini memang baru dilaksanakan,” imbuh Cok Bagus Pemayun.

Dirinya pun menjelaskan, Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Karena yang terpenting, pesan bahwa Bali menerapkan Perda PWA bisa sampai kepada para wisman yang akan berwisata ke Bali sehingga ke depan, pemungutan retribusi bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Sekda Dewa Indra Ikuti Gerakan Tanam 1.000 Bibit Mangrove

“Kami pun berharap semuanya bisa berjalan lancar, realisasinya berjalan baik. Namun namanya teknis di lapangan pasti terdapat hambatan. Kami pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh karena itulah kami terus menggandeng stakeholder terkait seperti maskapai penerbangan, instansi yang berkompeten di pintu-pintu masuk Bali, pelaku akomodasi pariwisata, DTW, hingga perhimpunan-perhimpunan yang menaunginya untuk turut menginformasikan kebijakan ini. Termasuk kepada rekan-rekan media juga kami harapkan bantuannya untuk turut mensosialisasikan,” ujarnya di hadapan para awak media.

Lebih jauh, Cok Bagus Pemayun menegaskan, Pemprov Bali dalam hal pelaksanaan teknis pemungutan retribusi di lapangan dari awal tidak pernah melakukan secara manual. Pemungutan dilaksanakan melalui aplikasi Love Bali. Fasilitas konter-konter yang disiapkan di pintu-pintu kedatangan Bali pun tujuannya untuk menginformasikan dan para wisman diarahkan untuk membayar lewat aplikasi. Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi. Itu pun dilakukan pihak BPD Bali, selaku rekanan yang juga Bank milik Pemprov Bali.

Di lokasi sidak, di depan areal loket pembayaran tiket masuk DTW Goa Gajah, puluhan tim gabungan yang terdiri atas jajaran Dispar Prov Bali, Dispar Kabupaten Gianyar, Pol. Pariwisata Bali, pengelola DTW Goa Gajah, hingga perwakilan perhimpunan sektor pariwisata seperti GIPI, PUTRI, ASITA dan sebagainya, tampak langsung menghampiri setiap wisman untuk melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran maupun mengarahkan wisatawan untuk mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran, apabila terdapat wisman yang belum melakukan pembayaran.

Tercatat 452.000 orang wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan ini yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar Rp 67 miliar lebih. (pbm1)


TAGS :

Komentar