KSU Kertasari Sedana Menggelar RAT, Bahas Program Kerja Serta Pemilihan Pengurus Baru
- 17 Februari 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Koperasi Serba Usaha (KSU) Kertasari Sedana, Sabtu (17/2/2024) menggelar rapat anggota tahunan (RAT) kesembilan. Acara yang digelar di kampus UNHI Denpasar tersebut beragendakan pertanggungjawaban pengurus, pertanggungjawaban pengawas, membahas program kerja, serta pemilihan pengurus baru.
Hadir pada acara tersebut pengurus KSU Kertasari Sedana Ketut Serinama bersama pengurus lainnya, Ketua Dewan Pengawas Gusti Ngurah Gede Puja, dan ratusan anggotanya. Acara ini juga dihadiri Ida Bagus Mayun Antara, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar.
Ketua Pengurus KSU Kertasari Sedana Ketut Serinama menyatakan, kali ini KSU Kertasari Sedana yang menggelar RAT ke-9 memang agak istimewa. Pertama kali diperkenalkan bahwa KSU Kertasari Sedana adalah memilih close loop atau koperasi yang tertutup. “Tentu dengan persyaratan-persyaratan tertentu seperti dari, untuk dan oleh anggota. Dana yang diterima dari anggota, kalau disalurkan pun hanya kepada anggota,” tegasnya.
Menurutnya, RAT kali ini juga diisi dengan pemilihan pengurus yang persyaratannya diatur dalam Permenkop No.8 Tahun 2023. Tentu ini akan dibahas bersama dalam RAT ini. Selain itu juga akan membahas agenda rutin berupa laporan keuangan dan pertanggungjawaban rencana kerja. Setelah itu, baru nanti ada acara pemilihan pengurus baru untuk periode 2024-2027.
Saat ditanya soal persyaratan pengurus baru, Serinama menyatakan, sebenarnya banyak, tetapi intinya harus mendapatkan rekomendasi untuk uji kelayakan dan kepatutan dari Dinas Koperasi UKM Kota Denpasar. “Itu syarat pertama. Untuk memenuhi syarat itu, ada syarat lain yang dilengkapi. Salah satunya adalah mempunyai sertifikat uji kompetensi sebagai pengurus maupun pengawas koperasi,” ujarnya didampingi Ketua Dewan Pengawas Gusti Ngurah Gede Puja.
Baca Juga: Wawali Arya Wibawa Resmikan Pembukaan Turnamen Futsal Buana Santi Cup 2024
Apakah syarat-syarat tersebut harus dipenuhi sebelum atau sesudah terpilih sebagai pengurus dan pengawas? Ketut Serinama menyatakan, kalau dia sudah siap mengikuti atau mengisi self asesment (penilaian diri apakah layak jadi pengurus koperasi, red), nanti setahun ini bisa dilengkapi. Ini pertama kali KSU mengikuti Permenkop No.8 tahun 2023.
Terkait kinerja, Serinama menyatakan, selama 2023, sisa hasil usaha (SHU) naik 7 persen dari tahun sebelumnya dan saat ini mencapai Rp 259 juta dengan pendapatan di atas Rp 2 miliar. Hal ini salah satunya karena pendapatan penjualan di toko harus masuk dalam pendapatan koperasi sehingga gede sekali kelihatannya.
Ketika sudah dipotong harga pokok barang, ungkapnya lagi, kelihatannya SHU kecil dibandingkan pendapatan. Yang lain, nonperforming loan (NPL) atau kredit bermasalah sangat kecil, hanya 1,88 persen dan BOPO 85 persen. “Aset mengalami kenaikan dari target Rp 10 miliar, saat ini sudah hampir sampai Rp 12 miliar dan jumlah anggota naik 67 orang,” ujarnya.
Pada RAT yang dipimpin Ketua Sidang Drs. I Nyoman Sarmawa tersebut, anggota secara mufakat menunjuk pengurus dan pengawas lama, dikukuhkan kembali menjadi pengurus dan pengawas untuk periode 2024-2027. Ketua Pengurus ditempati Ketut Serinama, Wakil Ketua Ketut Gede Sugita, Sekretaris Gusti Ngurah Eka Aryawan dan Wakil Sekretrais AA Gde Oka Wiryanatha, serta Bendahara Gusti Ngurah Gede Putra. Posisi pengawas ditempati oleh Ketua Gusti Ngurah Gede Puja bersama Ketut Ariantara Ariawa dan Wayan Sania Sutinaya sebagai anggota. Pengurus ini dikukuhkan dan dilantik oleh IB Mayun Antara yang mewakili Kadis Koperasi dan UKM Kota Denpasar. (pbm2)
Komentar