Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa Terima Audiensi KSPSI Bali, Tegaskan Soal UMK

Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa menerima audiensi KSPSI Bali bersama sekitar 50 anggotanya, Senin (15/1/2024).

Badung, PorosBali.com- Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, S.H menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali di bawah komando Wayan Madra, Senin (15/1/2024). Tak kurang dari 50 anggota KSPSI hadir pada audiensi yang digelar di lantai II gedung DPRD Badung tersebut.

Usai audiensi, Wayan Suyasa menyatakan, selaku ketua buruh di Badung pihaknya berkumpul membicarakan soal organisasi serikat pekerja. “Adanya KSPSI yang merupakan induk organisasi buruh di Bali yang pertama tentunya kita bicara kompetensi buruh secara menyeluruh. Bagaimana hak dan kewajiban, bagaimana sikap-sikap pekerja, ini yang terpenting,” ujarnya.

Ditanya permasalahan pekerja, Suyasa menyatakan, mereka akan ingat organisasi ketika ada masalah. Maka itulah pentingnya kita bersama-sama baik pemerintah dalam hal ini Kadisnaker termasuk wakil rakyat dan pengusaha serta pekerja harus selalu komunikasi duduk bersama. Bukan orientasinya tuntutan hak saja tetapi bagaimana mereka bisa mengimplementasikan organisasi ini bisa dikenal luas oleh masyarakat. “Apa sih serikat pekerja itu, dan sebagainya sehingga kita ingin memberikan suatu perhatian kepada anggota serikat pekerja di masing-masing perusahaan agar mereka punya rasa sense of belonging,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Badung tersebut.

Soal upah, menurut Suyasa yang juga Ketua FSP Bali Kabupaten Badung tersebut, pekerja selalu diorientasikan dengan standar upah minimum kabupaten (UMK). Undang-undang (UU) sudah jelas bahwa 0 sampai di bawah satu tahun baru bicara UMK. Artinya pemerintah mengamankan pekerja saat dia mulai bekerja tidak kurang dari UMK.

Kalau pengusaha atau perusahaan sudah lebih bahkan lebih dari 5-15 tahun tidak orientasinya UMK, itu sudah rasa. “Bagaimana kalau kita sudah mendapatkan untung kok masih bicara UMK. Standar UMK adalah lajang yang belum menikah dan belum punya anak. Itu grade UMK sehingga 0 sampai 1 tahun. Kalau sudah 5 tahun ke atas, mereka sudah kawin, punya anak masak tetap UMK. Jelas ini tak rasional. Inilah yang perlu diluruskan. Tapi kita tak bisa bicara lokal genius. UU dibentuk oleh pemerintah pusat melalui DPR RI. Harapan kita di sanalah perpanjangan kami selaku kaum pekerja untuk bisa menyampaikan aspirasi yang ada di lapisan masyarakat,” tegasnya lagi.

Selain persoalan pekerja, KSPSI juga menyampaikan aspirasi mendukung Wayan Suyasa menuju Badung 1. Terkait hal ini, Suyasa menyatakan, sebagai bagian dari aspirasi karena mungkin mereka melihat ke depannya akan ada pesta demokrasi, secara pribadi Suyasa menyatakan sangat mengapresiasi. “Akan tetapi, bukan karena munafik, tetapi biarlah dulu orang politik seperti saya berproses dalam tanggung jawab selaku orang politik menentukan jati diri saya bisa memberikan suatu bukti minimal 14 Februari kursi wakil rakyat minimal 20 persen,” katanya.

Suyasa menyatakan, sangat menghormati aspirasi yang masuk tersebut. Ini merupakan bagian dari euforia masyarakat, lembaga sangat dia hormati. Tetapi sekali lagi, pihaknya tak ingin menjerumuskan siapa pun bahkan organisasi yang sifatnya sosial kemasyarakatan untuk memberikan dukungan sebelum aturan-aturan atau hal-hal yang saya tempuh bisa mencapai harapan mereka. “Intinya, saya beri grade dulu, saya buktikan dulu di pileg 2024, mampu nggak saya kursi Partai Golkar di DPRD Badung minimal 20 persen. Setelah itu mari kita duduk bersama lagi, untuk menentukan sikap di pilkada ke depan bersama. Jika memang sudah bisa, saya yang akan berkepentingan dan berkoordinasi dengan siapa pun lapisan masyarakat apalagi lapisan organisasi,” tutupnya. (pbm2)


TAGS :

Komentar