Pemkot Denpasar melalui Distan Genjot Vaksinasi Hewan Penular Rabies
- 24 Januari 2024
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali melaksanakan vaksinasi rabies bagi hewan penular rabies (HPR). Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kesehatan HPR ini dilaksanakan dengan pola jemput bola menyasar Kelurahan Penatih dan Desa Penatih Dangin Puri pada Rabu (24/1).
Kadis Pertanian AA Gede Bayu Brahmasta didampingi Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kota Denpasar, Ni Made Suparmi saat menjelaskan, vaksinasi HPR ini dilaksanakan dengan harapan dapat mendukung terciptanya kesehatan hewan berkelanjutan di Kota Denpasar. Adapun untuk tahun ini ditargetkan 90% dari populasi HPR di Denpasar akan tervaksinasi. “Vaksinasi rabies ini dilaksanakan untuk memastikan kesehatan HPR dan bebas rabies di Kota Denpasar,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ni Made Suparmi bahwa hingga saat ini pelayanan vaksinasi rabies bagi HPR seperti anjing, kucing dan kera/monyet dilaksanakan dengan menyasar Kecamatan Denpasar Timur. Pada tanggal 23-24 dan 30-31 Januari menyasar Kelurahan Penatih dan Desa Penatih Dangin Puri, sedangkan desa/lurah dan kecamatan lainnya akan diagendakan setelah pelaksanaan di dua tempat ini.
Baca Juga: Libatkan Tim Gabungan, Kecamatan Densel dan Dentim Lakukan Penertiban Penduduk Pendatang
“Jadi kami khususkan bagi HPR yang pemiliknya adalah masyarakat Kota Denpasar, dan yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi rabies gratis dapat menghubungi Distan Kota Denpasar Bidang Kesehatan Hewan, atau dapat melihat jadwal di masing-masing desa/kelurahan,” ujar Suparmi.
Suparmi juga mengatakan, hal ini merupakan langkah berkelanjutan untuk mencegah virus rabies di Kota Denpasar sehingga seluruh masyarakat merasa aman dan nyaman di wilayah Kota Denpasar.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut andil mencegah penularan rabies di Kota Denpasar. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara sederhana, yakni untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaan yang tergolong HPR. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak melepasliarkan peliharaannya yang tergolong HPR, mari bersama kita cegah penularan rabies,” pungkasnya. (pbm2)
Komentar