Polda Bali Klarifikasi Kasus Kematian Mahasiswa asal Medan di Nusa Dua
- 22 November 2023
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali mengklarifikasi kasus kematian mahasiswa asal Medan di Nusa Dua atas postingan instagram dengan akun Monalisa Nababan. Dimana akun monalisanababan tersebut memposting di Instagram, yang berisi "mohon bantuanya Pak Jokowi dan Pak Kapolri terkait meninggalnya mahasiswa an. Aldi Sihilatua Nababan di kamar kostnya Nusa Dua Koi Kos, Kuta Selatan, pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan klarifikasi terkait penanganan kasus kematian mahasiswa asal Medan di Nusa Dua tersebut, Rabu (22/11/2023).
Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Densel, saat ini sedang melakukan penyidikan terkait penemuan orang meninggal pada Sabtu, 18 Nopember, sekitar pukul 08.30 Wita, di kos-kosan No.10, Gang Kunci Kelurahan Benoa Nusa Dua Kuta Selatan, Badung, Bali.
Korban diketahui laki-laki (23 thn), inisial ASN asal Medan dan berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta, korban pertama kali di temukan oleh pemilik kos Nyoman Risup Artana (43 thn), yang curiga karena sekitar kamar korban dipenuhi dengan adanya lalat hijau.
Saksi berusaha mengetuk pintu kamar korban namun tidak ada respon dan saksi juga melihat ada darah yang keluar dari pintu kamar kos.
Melihat hal tersebut saksi langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan dan personel Polsek langsung mengecek ke lokasi, serta membuka pintu kamar kos dengan bantuan tukang kunci, karena pintu terkunci dari dalam.
Lalu ditemukan korban meninggal dengan posisi tergantung nyandar di pintu kamar dengan kedua kaki menyentuh lantai, korban mengeluarkan darah dari hidung dan kondisi mayat sudah membengkak, serta kulit mengeluarkan cairan.
Menurut laporan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, pada saat penanganan awal pihak kepolisian, orangtua korban membuat surat pernyataan, tidak memberikan persetujuan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah dan hanya mengijinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban, serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban dan orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.
Namun saat jenazah korban tibai di Medan orang tua korban mencabut surat pernyataan penolakan otopsi jenazah yang sebelumnya dibuat dan orangtua korban meminta dilakukan otopsi di RS. Bhayangkara Medan.
Saat ini telah dilakukan otopsi terhadap jenasah korban oleh tim dokter forensik di RS. Bhayangkara Medan, serta dilakukan pemeriksaan tambahan Toksikologi dan Patologi.
"Saat ini Satreskrim Polresta Denpasar terus berkoordinasi dengan tim dokter forensik RS. Bhayangkara Medan, menunggu hasil pemeriksaan otopsi," ungkap Kabid Humas. (pbm4)
Komentar