Ciptakan Tertib Admistrasi, Desa Dangin Puri Kauh Data Penduduk Nonpermanen
- 08 November 2023
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen, Selasa (7/11) malam. Kegiatan ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan serta berhasil mengidentifikasi 47 penduduk nonpermanen yang belum terdaftar di Desa Desa Dangin Puri Kauh.
Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang, SE, saat dikonfirmasi menyatakan, kegiatan tersebut melibatkan Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kelian adat, dan staf desa. Kegiatan ini berhasil berhasil mengidentifikasi 47 penduduk nonpermanen yang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan, guna memastikan Kota Denpasar tetap aman dan nyaman. “Kami mendorong penduduk pendatang untuk mendaftar di kantor desa agar dapat memperoleh layanan, serta untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Gana Putra juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan agar mengarahkan penduduk pendatang yang kos di tempatnya untuk melapor diri ke pihak desa. Dengan langkah itu maka akan tercipta tertib administrasi. “Pendataan penduduk nonpermanen dilakukan setiap tiga bulan di setiap banjar. Jika penduduk pendatang tidak mendaftarkan diri, akan diserahkan ke pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Denpasar untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya. (pbm2)
Komentar