Pemkot Denpasar Kampanye Gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- 27 Oktober 2023
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas P2AP3KB melakukan kampanye Gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang digelar pada Jumat (26/10) di Taman Sewaka Dharma, Lumintang. Gerakan ini sendiri dicanangkan secara nasional sebagai upaya dalam megakselerasi upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Dilaksanakan sejak pagi hari, aksi kampanye ini juga turut dihadiri Istri Wakil Walikota Denpasar yang sekaligus Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mewakili Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara. Tampak pula mendampingi Ketua DWP Ketua Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana, serta Kepala Dinas P3AP2KB, I Gusti Agung Sri Wetrawati.
Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi yang berkesempatan membacakan sambutan Ketua TP PKK Kota Denpasar, menyebut kesuksesan Gerakan ini sangat ditentukan oleh peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dapat digambarkan sebagai fenomena gunung es. Kasus terlapor adalah sebagian kecil dari angka kejadian yang sebenarnya terjadi. Untuk itu, peran aktif masyarakat tentu sangat diperlukan, agar tindak kekerasan dapat dicegah,” katanya.
Kekerasan di masa kini, lanjut Ny. Ayu Kristi tak hanya terjadi sebatas pada fisik saja namun juga kekerasan yang menyerang psikis, seksual, penelantaran serta juga eksploitasi, baik di lingkungan kerja maupun area sekolah.
“Gerakan anti kekerasan ini harus juga dikuatkan dengan dukungan dan sinergitas dari semua pihak, tidak terkecuali Pemerintah, institusi, Lembaga dan juga organisasi lainnya,” tegas Ny. Ayu Kristi.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas P3AP2KB, I Gusti Agung Sri Wetrawati menyampaikan, saat ini perlindungan terhadap perempuan dan anak telah diatur dalam banyak regulasi, termasuk diantaranya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Peraturan Walikota Denpasar No 23 Tahun 2022 tentang DRPPA.
“Kami di Pemkot Denpasar sangat berfokus pada perlindungan perempuan dan anak. Pemkot Denpasar senantiasa berupaya untuk memberikan perlindungan, yang dikuatkan melalui beberapa regulasi yang telah mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak. Gerakan hari ini yang kita kampanyekan adalah sebagai komitmen nyata dalam usaha mendukung perlindungan terhadap perempuan dan anak,” urainya.
Selain itu, Sri Wetrawati juga mengungkapkan, Pemkot Denpasar terus mendorong keterlibatan peran laki-laki, agar bisa memberikan dukungan pada perempuan untuk bisa berkarya dan memiliki kesetaraan dengan para laki-laki.
Sebagai informasi, Gerakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.
Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. (Pbm2)
Komentar