Bupati Giri Prasta Lantik 134 Pejabat Eselon III, IV, dan Fungsional
- 03 Oktober 2023
- Pendidikan
- Badung
Badung, PorosBali.com- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik dan mengambil sumpah 134 pejabat Pemkab Badung yang terdiri atas 24 Pejabat Administrator Eselon III, 46 Pejabat Pengawas Eselon IV, dan 64 Pejabat Fungsional, Selasa (3/10) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Forkopimda Badung serta pimpinan perangkat daerah.
Bupati menyampaikan, pelantikan ini merupakan sebuah tugas konstitusi yang harus dilakukan oleh Bupati dalam rangka mengisi kekosongan dan promosi jabatan. “Dalam pelantikan ini kita berpikir the right man on the right place. Bagaimana kita menempatkan orang yang tepat pada bidang itu sendiri. Kalau ini bisa kita lakukan, good governance dan clean government dapat dijalankan dengan baik. Saya bercita-cita Kabupaten Badung Hebat, Kabupaten Badung Juara,” terang Bupati Giri Prasta.
Giri Prasta menyebutkan, mutasi ini harus dimaknai sebagai usaha untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik. “Pelantikan ini merupakan suatu dinamika yang harus dilalui oleh organisasi guna meningkatkan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pengembangan karier ASN di Pemkab Badung sesuai amanat Perbup No. 61 tahun 2020 tentang Pola Karier PNS Daerah,” terangnya.
Diharapkan, kepada pejabat yang baru dilantik, segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tingkatkan koordinasi, sinergitas dan kinerja. Selalu mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu berinovasi melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistematis untuk kemajuan organisasi. Meningkatkan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap Pemkab Badung dan NKRI. Selalu peka terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat, karena sejatinya pejabat publik diciptakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Khusus kepada pejabat fungsional, yang diangkat melalui pengangkatan pertama kali, Bupati meminta untuk pedomani ketentuan baru mengenai jabatan fungsional yaitu Permenpan RB No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, serta Peraturan Kepala BKN No. 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. (pbm2)
Komentar