PWI Bali Desak Kepolisian Sikapi Kasus "Doxing" Wartawan Secepatnya
- 30 September 2023
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, IGMB Dwikora Putra mendesak kepolisian untuk segera menyikapi kasus "doxing" yang menimpa I Gusti Ngurah Dibia selaku wartawan senior serta pemimpin redaksi (Pemred) wacanabali.com dan barometerbali.com.
"Saya selaku ketua PWI Bali, mendukung langkah hukum yang dilakukan korban dan mendesak kepolisian menyikapi kasus ini secepatnya, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapa pun di kemudian hari," ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu (30/9/23).
Lebih lanjut Pemred Warta Bali ini menyampaikan, langkah diambil Ngurah Dibia dikatakan sudah benar dengan melaporkan akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke polisi.
"Ini bukan kasus jurnalistik tapi lebih pada pencemaran nama baik, sehingga apa yang dilakukan Dibia selaku korban sudah benar. Jadi ini lebih pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) /Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP dengan pasal dugaan pencemaran nama baik," rincinya.
Baca juga: Korban "Doxing", Ngurah Dibia Polisikan Dua Akun FB
Dirinya juga menjelaskan, PWI selaku organisasi profesi, siap melakukan pendampingan baik secara hukum maupun moril kepada korban. Meski kasus ini tidak terkait pelanggaran karya jurnalistik, ia menilai apa dilakukan pelaku bisa mengancam karakter seorang yang berprofesi sebagai wartawan.
"Walaupun sampai saat ini yang bersangkutan (I Gusti Ngurah Dibia, red) belum komunikasi dengan PWI, dalam kasus ini kami (PWI, red) dukung langkah hukum yang telah dilakukan bersama kuasa hukumnya," tutup Dwikora Putra.
Seperti diberitakan sebelumnya wartawan senior Bali I Gusti Ngurah Dibia yang juga
selaku Sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali melaporkan dua akun Facebook (FB), Info Jagat Maya dan Opini Bali resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/9/23). Dua admin FB tersebut diduga telah memfitnah dan menyebarkan hoaks (informasi bohong, red) di media sosial Facebook yang mencatut foto dan nama Ngurah Dibia tanpa hak dan disebutkan sebagai admin dari FB Global Bali Dewata yang mana unggahannya kerap dianggap kontroversial dan provokatif.
“Tujuan saya melaporkan pemilik akun Info Jagat Maya dan Opini Bali, karena sudah menyebarkan informasi bohong yang menyerang pribadi saya. Informasi salah itu disebarkan secara masif di beberapa group FB. Ini jelas tidak benar dan pasti ada maksud dan itikad buruk tertentu. Ini yang akan kita bongkar bersama kuasa hukum saya. Sudah jelas saya bukan admin FB Global Bali Dewata dan tak ada hubungannya sama sekali," tegas Gusti Ngurah Dibia selaku pelapor, didampingi kuasa hukumnya I Komang Sutrisna, SH, dan Komang Suasmara, SH, MH, saat ditemui di Polda Bali, Kamis (21/9/23).
Untuk diketahui, dilansir dari wikipedia.com, doksing, adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi secara ilegal termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas, dan rekayasa sosial. (Pbm7)
Komentar